Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) kembali memecat salah seorang Anggota KPU Kota Yogyakarta, RM Nufrianto Aris Munandar.
Dari informasi dilansir dari detiknews.com, RM Nufrianto Aris terbukti berbuat asusila yaitu mencabuli seorang perempuan yang juga anggota Panitia Pemilih Kecamatan (PPK).
Berawal saat perempuan itu menumpang mobil Nufrianto pada sekitar April 2018. Tiba-tiba saja, yang bersangkutan melakukan perbuatan senonoh dengan mencium paksa. Bahkan memaksa melepaskan celana korban hingga ikat pinggang korban putus.
Korban yang merasa harga dirinya dihinakan dan dicemarkan, melaporkan kasus itu ke pimpinan KPU Kota Yogyakarta. Kasus ini kemudian bermuara ke DKPP.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu R Nufrianto Aris Munandar selaku Anggota KPU Kota Yogyakarta putusan dibacakan,” demikian lansir DKPP dalam websitenya, Kamis (11/4/2019).
Putusan itu dibacakan pada Rabu (10/4) kemarin dengan ketua majelis Harjono. Dalam sidang DKPP, Nufrianto membenarkan dirinya pernah meminta mencium korban sebagai bentuk rasa simpati kepada korban sebagai single parent yang berjuang untuk menghidupi anak putri dan orang tuanya.
Nufrianto juga membenarkan, pernah memaksa korban berhubungan badan, hingga ikat pinggang korban putus dan kancing baju lepas.
“Tindakan Teradu sangat merendahkan martabat kemanusian perempuan yang sepatutnya dilindungi dari tindakan kekerasan baik fisik maupun mental,” kata Ketua DKPP, Harjono.
Nufrianto. (Ril)
Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) kembali memecat salah seorang Anggota KPU Kota Yogyakarta, RM Nufrianto Aris Munandar.
Dari informasi dilansir dari detiknews.com, RM Nufrianto Aris terbukti berbuat asusila yaitu mencabuli seorang perempuan yang juga anggota Panitia Pemilih Kecamatan (PPK).
Berawal saat perempuan itu menumpang mobil Nufrianto pada sekitar April 2018. Tiba-tiba saja, yang bersangkutan melakukan perbuatan senonoh dengan mencium paksa. Bahkan memaksa melepaskan celana korban hingga ikat pinggang korban putus.
Korban yang merasa harga dirinya dihinakan dan dicemarkan, melaporkan kasus itu ke pimpinan KPU Kota Yogyakarta. Kasus ini kemudian bermuara ke DKPP.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu R Nufrianto Aris Munandar selaku Anggota KPU Kota Yogyakarta putusan dibacakan,” demikian lansir DKPP dalam websitenya, Kamis (11/4/2019).
Putusan itu dibacakan pada Rabu (10/4) kemarin dengan ketua majelis Harjono. Dalam sidang DKPP, Nufrianto membenarkan dirinya pernah meminta mencium korban sebagai bentuk rasa simpati kepada korban sebagai single parent yang berjuang untuk menghidupi anak putri dan orang tuanya.
Nufrianto juga membenarkan, pernah memaksa korban berhubungan badan, hingga ikat pinggang korban putus dan kancing baju lepas.
“Tindakan Teradu sangat merendahkan martabat kemanusian perempuan yang sepatutnya dilindungi dari tindakan kekerasan baik fisik maupun mental,” kata Ketua DKPP, Harjono.
Nufrianto. (Ril)