BeritaTapanuli.com, Tapteng – Tak berselang lama, Polres Tapteng berhasil menangkap pelaku curanmor yang beraksi pada Minggu 10 November lalu terjadi di wilayah Lubuk Tukko, Kec. Pandan, Kab. Tapteng, Sumut.
Tersangka berinisial, ED (29), warga Lik II Kel. Muara Nibung Kec. Pandan Kab. Tapteng.
Ia ditangkap Selasa (12/11/2019) sekira pukul 20.00 WIB, bersama barang bukti, lalu di bawa ke Mapolres Tapteng.
Kepada petugas, tersangka menerangkan, ia berhasil membobol jendela rumah korban, lalu menggasak sepeda motor, Handphone, dan emas.
Ia juga, mengaku saat mengeluarkan Septor, melalui pintu depan, lalu membonceng temannya yang kini dalam pengejaran petugas.
Kapolres Tapteng AKBP Sukamat, melalui Kasubbag Humas Polres Tapteng, Iptu R. Sipahutar, dalam keterangan tertulisnya, kepada wartawan Rabu (13/11/2019) juga membenarkan penangkapan tersangka.
Sebelumnya, Rahmat Hidayat (28) seorang nelayan, warga Gg. Sari Dewa, Kel. Lubuk Tukko Baru, Kec.Pandan, Kab.Tapanuli Tengah (Tapteng), menjadi korban pencurian pada Minggu (10/11/2019) lalu.
Peristiwa itu terjadi dini hari, pukul 04.30 WIB, lalu melaporkan ke Polres Tapteng sekira pukul 17.00 WIB di hari yang sama.
Saat itu, korban bersama saksi Mairani (60) seorang IRT, dan Fitri Ramayani (22) mahasiswi, warga Gg.Teratai Lik II, Kel. Aek Sitio-tio, Kec.Pandan, Kab.Tapanuli Tengah.
Membuat laporan, dengan membawa barang bukti berupa, 1 buah kotak HP merek Samsung A2, 1 buah Foto Copy BPKB Septor Honda Beat, 1 lembar surat bukti kepemilikan emas.
Korban dirugikan sekitar Rp.16.000.000.- ( Enam Belas Juta Rupiah ). (T/BT)