BeritaTapanuli.com, Sibolga – Yaadil Fao Zebua (31 tahun), seorang karyawan di PT. CPA (Cahaya Pelita Andika) berlokasi di Desa Sijagojago, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut) mengaku di PHK sepihak.
Terhadap perusahaan, ia pun menuntut hak-haknya, setelah mengaku diberhentikan secara sepihak namun tidak diberikan pesangon.
Padahal, ia telah berkerja dan mengabdikan diri selama 6 tahun sebelum di pindahkan (mutasi) dari PT. BPJ (Bina Pitri Jaya).
Kedua perusahaan yang bergerak pada bidang perkebunan kelapa sawit ini, merupakan anak perusahaan PT. AEP (Anglo Eastern Plantations) grup, sebutnya.
Pria yang kini memiliki dua anak ini menyebutkan ihwal dirinya diberhentikan secara sepihak oleh PT. CPA, lantaran keluhan yang dia sampaikan mengenai sistem kerja yang dinilainya tidak efisien, kemudian tempat bermukim yang tidak layak huni kemudian minus sarana air bersih.
“Kerja saya memanen pak, jadi lokasi bekerja itu penuh lumpur dan semak tidak bersih, harus mengeluarkan tenaga ekstra setiap hari, jadi bagaimana bisa dapat banyak hasil panen. Ini juga mempengaruhi upah saya yang semakin berkurang,” ujar Yaadil, Kamis, (24/9/2020).
“Setiap hari saya harus mengangkat air jaraknya seratus meter, rumah juga kumuh dan banyak bocornya, itu juga yang saya keluhkan, karena anak-anak saya masih balita tapi masih juga tidak direspon oleh perusahaan,” kata Yaadil menambahkan kisahnya.
Selain itu, ia telah bekerja maksimal, bahkan dirinya selama dua bulan terakhir, yang dalam tahap pemulihan tetap bekerja dengan sistem harian.
“Saya dalam kontrol kesehatan, seharusnya saya kan istirahat tapi saya memilih tetap bekerja juga atas perintah asisten bernama,” sebutnya.
Namun, Yaadil tidak menyangka, atas sejumlah keluhan tersebut, justru berakhir ganjaran.
Dia akhirnya diganjar dengan surat pengunduran diri secara sepihak yang dibuat oleh perusahaan. Itupun tanpa surat teguran sebelumnya.
“Tepat pada 24 Agustus 2020 itu, jam sembilan malam, saya diberikan enam surat, isinya surat pengunduran diri secara sepihak, padahal saya tidak pernah mengajukan pengunduran diri, kemudian surat panggilan kerja sampai yang ke tiga, tidak ada juga teguran sebelumnya. Aku duga pihak perusahaan sengaja ingin memecat tanpa alasan jelas agar tidak dapat pesangon itulah buktinya,” katanya.
Ia pun berharap persoalan yang menimpanya dapat diselesaikan usai dirinya mengadukan hal itu kepada Dinas Tenaga Kerja Tapteng.
Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kabupaten Tapanuli Tengah, Nasaruddin Pulungan membenarkan laporan Yaadil Fao Zebua.
“Laporannya sudah kita terima yang isinya pemecatan sepihak, jadi itu nanti proses nya akan kita panggil kedua belah pihak. Gimana nanti jalan terbaiknya harus diselesaikan secara kekeluargaan,” timpal Nasaruddin.(R)