Duh,,Akibat Lempar Jengkol, Pedagang Ini Berakhir di Sel

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Sibolga – Dua pedagang terlibat perseteruan hingga berakhir di kantor polisi. Peristiwa terjadi pada Senin (31/8/2020) lalu.

Awalnya, korban bernama Sarma M Lbn. Tobing (46) warga jalan Mawar no 49 Kel Sibolga Ilir Sibolga, melaporkan kejadian yang dialaminya.

Kejadian di Jln P.Anggi Kel Panc.Gerobak Sibolga, yaitu pada hari Rabu (26/8) lalu, sekira pkl 04.00 wib, ketika melayani pelangganan.

Ketika itu, pelaku yang datang dan mengaku lapak yang ditempati korban merupakan lapak miliknya.

Cekcok pun terjadi, hingga pelaku melempar korban dengan buah jengkol sehingga mengalami luka bengkak pada bahagian bibir.

Tidak terima dengan perbuatan pelaku, lalu korban membuat laporan pengaduan di Polres Sibolga.

Baca juga  Kasat Narkoba Berganti, Kapolres Tapteng Sampaikan Sejumlah Pesan

Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin, Selasa (29/9/2020), membenarkan laporan tersebut.

Sormin menjelaskan, awalnya, pihaknya memediasi damai, namun karena tidak ditemukan titik damai baru dilakukan proses hukum.

“Pelaku akhirnya diamankan, berinisial DS alias BS (46 tahun), seorang pedagang, warga Desa Gabungan Bukit Hasang, dusun II, Kec.Barus, Kab Tapteng, Sumut  sekaligus warga Jln Lumba-lumba Kel Panc. Gerobak Sibolga.” Jelas Sormun.

Tersangka yang belum pernah dihukum telah berumahtangga anak 7 orang.

Perbuatan yang telah dilakukan dalam kategori penganiayaan terhadap Sarma Maruba Lbn. Tobing, pada bulan Agustus 2020, tepatnya di Jln P.Anggi Kel Panc.Gerobak Sibolga.

Baca juga  Dinilai Melanggar dan Mengganggu Suasana Upacara Hari Pahlawan, Lapak Jualan Diminta Dibongkar

Saat diinterogasi, terungkap, keduanya juga pernah terlibat cekcok sebelum terakhir ini. Namun terakhir, diduga emosi akibat korban saat dimintai untuk menggeser lokasi mengucapkan kata-kata kurang baik.

Namun, awalnya dituduhkan melempar sebanyak 18 buah, hal itu dibantah tersangka, ia hanya membenarkan bahwa buah jengkol yang dilempar sebanyak 1 buah.

Saat itu, korban yang tidak terima yaitu Sarma Maruba Lbntoruan langsung membuat visum (VER).

Akibatnya, tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. Barang bukti, 18 bh jengkol bersama kulitnya. (R)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan