Dua Pria Diamankan Polres Tapteng Lagi di Sibolga, Ternyata Pengedar dan Bandar, Siapa Sosoknya?

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Tapteng – Dua orang laki laki diduga sebagai bandar dan pengedar diamankan polisi lagi.

Siapakah sosoknya?

Kapolres Tapanuli Tengah (Tapteng) AKBP. Jimmy Christian Samma, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP. Horas Gurning, kepada sejumlah awak media membenarkan penangkapan tersebut.

Horas menerangkan, sosok pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya berinisial HY alias I (47) warga Jl. Gambolo, Kel. Pancuran Kerambil dan VAH alias V (17) warga Jl. Rasak Arah Laut, Kel. Pancuran Dewa, Kec. Sibolga Sambas, Kota Sibolga.

Sebelumnya, Sat Resnarkoba Polres Tapteng itu melakukan operasi dipimpin AKP. Juli Purwono, S.H., M.H., berdasarkan informasi dari masyarakat.

Para tersangka diamankan pada hari Kamis (7/4/2021) sekira pukul 14.0 wib, di Jl. Gambolo.

Kapolres menjelaskan dalam penangkapan itu ada bandar dan pengedar yang diduga sering bertransaksi Narkoba di sekitaran Jl. Gambol Kel. Pancuran Kerambil Kec. Sibolga Sambas Kota Sibolga.

Baca juga  Ditetapkan Tersangka, Oknum Guru di Tapteng Terancam Hukuman Kebiri

Menindaklanjuti informasi tersebut Kasat Narkoba langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan.

Alhasil, tiba di TKP, Tim Opsnal melihat dua orang sedang duduk di lantai teras rumah di Jl. Gambolo dan sesuai dengan ciri ciri yang diinformasikan.

Lalu Tim mengamakan keduanya. Bersamaan, tim melihat ada masker terletak dilantai tepat di selangkangan tersangka HY.

Ia pun mengaku ke petugas masker tersebut adalah miliknya. Saat dibuka ternyata di dalamnya ada narkotika jenis sabu sabu terbungkus plastik bening  ditemukan.

Akhirnya tersangka pun mengakui narkotika tersebut diperolehnya dari seseorang.

Usut punya usut, sosok laki-laki berinisial F pun disebutkan tersangka HY.

Namun, kepada petugas HY juga mengaku barang haram tersebut diserahkan seseorang berinisial VAH alias V dan merupakan anggota F.

Di mana, VAH saat menyerahkan barang tersebut sekaligus meminta uang bayaran.

Baca juga  BPBD Tapteng Himbau Masyarakat Cegah COVID-19

Sebelumnya, saat penggeledahan badan terhadap kedua terduga pelaku barang berupa narkotika tidak ditemukan.

Namun dari HY, 1 (satu) unit HP merk warna putih dan dari VAH alias V  turut diamankan polisi sebagai barang bukti berikut 1 (satu ) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus plastik.

Setelah ditimbang, diketahui berat bruto barang bukti narkotika sabu kurang lebih : 1,03 gram (satu koma kosong tiga gram)

Selanjutnya AKP Juli Purwono SH, menambahkan Satresnarkoba selama memimpin akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku tindak pidana Narkoba.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk tidak takut memberi informasi kepada kepolisian.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya HY alias I dan VAH alias V digelandang ke Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba. (Tp).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan