BeritaTapanuli.com, Tapteng – Dua orang warga Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatra Utara (Sumut) ditangkap aparat kepolisian, Sabtu (8/5/2021).
Kapolres Tapteng, AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Kasubbag Humas, AKP Horas Gurning dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/5/2021) menjelaskan, dua warga tersebut ditangkap akibat tersandung kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.
Mereka diamankan di jalan Sibolga-Padangsidimpuan, Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Pandan.
Adapun tersangka berinisial RS seorang buruh warga jalan Sari Dewa, Kelurahan Lubuk Tukko, Kecamatan Pandan. Sedangkan satu lagi berinisial HS (20) warga jalan Sibolga-Padangsidimpuan, Kelurahan Hajoran, Kecamatan Pandan, Tapteng.
Menurut Kasubbag Humas Polres Tapteng ith, kedua tersangka diamankan saat adanya patroli gabungan, Sabtu (8/5/2021) sekira pukul 20.30 WIB, terhadap tempat- tempat hiburan malam dan penginapan.
“Pada saat melakukan razia di salah satu hotel di jalan Sibolga- Padangsidimpuan, Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng, personil melakukan pemeriksaan terhadap kamar nomor 19, lalu menemukan kedua tersangka,” kata Horas.
Setelah dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka RS, petugas menemukan satu unit handphone (HP) warna hitam dari kantong celana sebelah kiri depan.
Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tersangka ES, dan ditemukan satu lagi unit HP warna hitam dari kantong celana depan sebelah kanan.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan lokasi, petugas menemukan satu paket kecil sabu-sabu yang dibungkus plastik bening seberat 0,10 gram, dan satu unit HP lagi warna putih dari atas kasur.
“Kemudian personil melakukan interogasi terhadap kedua orang tersebut dan mengakui memperoleh narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari seorang laki-laki berinisial UMR,” ungkapnya.
Kini, kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Tapteng. (red)