BeritaTapanuli.com, Tapteng – Dua warga di Desa Pahieme I, Kec. Sorkam Barat, Kab. Tapanuli Tengah (Tapteng), diamankan polisi hari kkamis (10/10/2019).
Keduanya berinisial, KMM (23) berprofesi sebagai petani. Dan LP (45), warga Desa PO Simargarap, Kec. Pasaribu Tobing, Tapteng.
Penangkapan itu dibenarkan, Kapolres Tapteng AKBP Sukamat dan Kapolsek Sorkam melalui Paur Humas Polres Tapteng Iptu R Sipahutar.
Kepada sejumlah wartawan dalam keterangan tertulisnya, Rensa menyampaikan, penangkapan terhadap kedua tersangka penyalahgunaan narkotika berdasarkan informasi masyarakat.
Berikut Kronologinya :
Pada hari kamis tanggal 10 oktober 2019 sekira pukul 11.00 Wib, Kapolsek Sorkam Iptu Sumarno mendapat informasi dari masyarakat bahwa di d Desa Pahieme I Kecamatan Sorkam Barat Kabupaten Tapanuli Tengah ada 4 (empat) orang disebuah kebun karet milik masyarakat diduga sedang menggunakan Narkotika jenis sabu-sabu dan ganja.
Berdasarkan informasi tersebut Kapolsek bersama personil Polsek Sorkam dan anggota Koramil Sorkam melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut, dan mendatangi lokasi yang diinformasikan.
Setelah sampai di tempat ternyata betul, melihat dua orang laki-laki, dan dilakukan interogasi. Pada saat itu sedang menggunakan sabu-sabu dan ganja, dengan cara menghisap sabu dengan pipet dan tersisa 1 bungkus plastik kecil yg diduga berisi daun ganja kering.
Setelah dilakukan penggeladahan badan didapat barang bukti sbb:
– 1 buah plastic kecil yang di duga berisikan narkotika jenis ganja
– 1 buah jarum
– 2 buah bong atau alat hisap sabu-sabu yg terbuat dari Cup Helse yg sdh terpasang pipet dan kaca.
– 1 buah bong atau alat hisap sabu yg terbuat dari botol aqua..
– 3 buah mancis
– uang tunai sebesar Rp. 1.600.000.- ( satu juta enam ratus ribu rupiah), (Red)