DPRD Padangsidimpuan miliki utang pajak Rp 200 juta lebih

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Padangsidimpuan – Pihak DPRD Kota Padangsidimpuan tepatnya Bendahara Gaji dan Rutin pada Sekretariat DPRD setempat memiliki utang senilai Rp283.246.494 yang belum kunjung diselesaikan pada tahun 2008 hingga 2021.

Demikian yang disampaikan Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Padangsidimpuan Irfan Bakhri kepada media dalam keterangannya, Selasa (6/4).

Ia menyebut bahwa pihak kantor Pelayanan Pajak Pratama Padangsidimpuan telah meminta konfirmasi utang pajak mulai tahun 2008 hingga tahun 2021 kepada Bendahara Gaji dan Rutin pada Sekretariat DPRD Kota Padangsidimpuan.

Surat resmi sudah diterima DPRD Kota Padangsidimpuan dari pihak kantor pajak pada tanggal 25 Maret 2021 dengan nomor S-446/WPJ.26/KP.05/2021, ucap Sekwan.

Lanjut Irfan, sebenarnya itu tanggungjawab Bendahara Gaji DPRD Kota Padangsidimpuan sebelum saya menjabat sebagai Sekwan, akan tetapi sepertinya pihak kantor pajak belum selesai melakukan konfirmasi kepada pejabat yang menjabat sebagai bendahara gaji DPRD beberapa tahun lalu.

Baca juga  Layanan Keliling  MCS Kembali Sapa Masyarakat Tabagsel

Berdasarkan surat yang diterima bahwa itu cerita tahun 2008 dengan saldo utang pajak sebanyak Rp283.246.494 yang belum diselesaikan sehingga merembet saat ini, bendaharanya yang masa itu sekarang sudah menjabat di Dinas PU Pemkot Padangsidimpuan tapi suratnya masih saja dikirim ke pihak DPRD, sebenarnya itu tanggungjawab pejabat bendahara yang masa itu memiliki utang pajak, bukan bendahara yang saat ini sedang menjabat, ketus Irfan.

Baca juga  Pemuda Muslimin Padang Sidempuan minta Satpol PP bongkar warung remang - remang Simirik

Saya juga sudah melakukan komunikasi kepada yang bersangkutan yaitu Bendahara gaji DPRD Padangsidimpuan masa itu, akan tetapi jawabannya sudah selesai dan tidak ada lagi utang pajak, tapi surat penagihan pajak muncul lagi, katanya.

“Kita tunggu saja jawaban dari pihak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padangsidimpuan apakah masih terutang pajak senilai yang disampaikan tersebut.”

Sementara itu pihak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padangsidimpuan berharap untuk segera melakukan jawaban konfirmasi  Saldo Utang Pajak kepada pihak Bendahara DPRD Kota Padangsidimpuan pada tahun 2008.

Mengingat pentingnya jawaban konfirmasi ini, diminta kesediaan dan kerja sama saudara untuk mengirimkan jawaban konfirmasi dengan format yang terlampir. (r)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan