BeritaTapanuli.com, Sibolga – Polres Sibolga berhasil mengamankan dua orang perempuan terkait tindak pidana perdagangan orang atau permucikarian. Keduanya diamankan saat tim opsional Satuan Reserse Kriminal dalam giat “Ops Pekat Toba-2023”,
Kedua tersangka melanggar pasal 2, pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan pasal 296 KUHPidana.
Kejadian terjadi pada Senin, 3 April 2023, pukul 22.00 WIB di Jl. Albertus No. 4 Kel. Pasar Baru Kec. Sibolga Kota, Kota Sibolga.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan SS alias L, seorang wanita berusia 20 tahun yang tinggal di Jl. Perjuangan Lk. V Kel. Pasir Bidang, Kec. Sarudik, Kab. Tapteng.
Sementara itu, korban dalam kasus ini adalah YM alias Y, seorang gadis berusia 16 tahun asal Kota Sibolga.
Informasi dihimpun dari keterangan pelapor, Halmos Ketaren, seorang anggota Polri, ia menerima informasi dari masyarakat tentang dugaan tindak pidana perdagangan orang atau permucikarian dimaksud.
Tepatnya sedang berlangsung di Jl. Albertus No. 4. Kemudian, bersama dengan saksi-saksi, petugas melakukan penyelidikan dan penyamaran di lokasi kejadian.
Dalam penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang perempuan dan barang bukti berupa satu unit handphone merk Vivo Y15s, uang tunai sebesar Rp. 600.000,-, dan 36 buah screenshoot percakapan.
Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim IPTU Donny Pance Simatupang, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.
“Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan SS (20) yang berperan sebagai mucikari dan YM (16) sebagai korban dalam kasus ini.” Jelasnya.
“Kedua tersangka telah melanggar pasal 2, pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan pasal 296 KUHPidana” tutup Donny. (R)