Densus 88 Tangkap Munarman, Terkait Kasus Tindak Pidana Terorisme

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com – Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman ditangkap tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, Selasa (27/4/2021) sore ini.

Penangkapan tersebut dibenarkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan Selasa sore.

“Ya benar” Ujarnya.

Pengacara Rizieq Shihab itu ditangkap sekitar pukul 15.30 WIB di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.

Baca juga  Akhirnya Mobil Esemka Diluncurkan Langsung Presiden Jokowi

Berdasarkan keterangan polisi, Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Nama Munarman beberapa kali dikaitkan dalam penangkapan sejumlah teroris.

Namun, Munarman sudah pernah membantah tuduhan itu.

Dia menyatakan bahwa dirinya tidak terkait dengan hal tersebut. (Sumber : kompas.com)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan