Countainer Kontra Becak Motor Korban Tewas di Tempat

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara – Sebuah kecelakaan tragis merenggut nyawa seorang pengemudi becak di Desa Aek Horsik, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada hari Kamis (14/8/2025).

Insiden ini melibatkan sebuah truk kontainer pengangkut logistik yang diduga kuat milik perusahaan Transcontinent, yang melayani pengangkutan kebutuhan Tambang Emas Martabe.

Kecelakaan kini memicu sorotan tajam terhadap standar keselamatan angkutan barang, karena dinilai ada kelalaian khususnya yang terkait jam operasional pertambangan di wilayah tersebut.

Di mana peristiwa nahas ini terjadi di Jalan Sibolga-Padang Sidempuan, dekat area tambak udang di daerah Aek Horsik.

Korban, yang diketahui bernama Ridho, ditemukan tergeletak di jalan dalam kondisi yang memprihatinkan.

Bahkan, dalam sebuah Video amatir telah diunggah ke media sosial hingga menjadi viral.

Pasca unggahan kemudian menuai kecaman karena dianggap terlalu vulgar dan menyakitkan bagi keluarga korban.

“Tolong lh kk vidio nyo di hapusss. Kami sekeluarga ndk sanggup mancalikk (melihat) 🙏🙏😭😭,” tulis salah satu warganet, mencerminkan kesedihan dan kepedihan yang mendalam.

Truk kontainer dengan nomor polisi B 9404 SE dan bertuliskan Transcontinent No. T22 terlihat berhenti di dekat lokasi kejadian.

Baca juga  Curi Septor Polisi, Pelaku Ketangkap di Parkiran Alfamidi

Pihak Sat Lantas Polres Tapteng telah turun tangan menangani kasus ini, dan korban telah dibawa ke rumah sakit untuk penanganan lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi, Koordinator Transcontinent, Habib, belum memberikan keterangan resmi terkait insiden ini.

Pihak berwajib terus melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap penyebab pasti kecelakaan dan menentukan status hukum pengemudi truk kontainer.

Hingga kecelakaan ini memicu pertanyaan tentang kepatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) pengangkutan darat logistik Tambang Emas Martabe.

SOP yang ketat seharusnya mencakup pemilihan rute dan kendaraan yang sesuai, pemuatan logistik yang aman, pengangkutan yang mematuhi batas kecepatan dan rambu lalu lintas, serta pemeliharaan kendaraan secara rutin.

Namun belakangan yang terjadi, seperti pengakuan warga, bahwa truk truk container tersebut beroperasi bebas lalu lalang seolah tanpa jadwal jelas.

Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang pengawasan dan penerapan standar keselamatan yang konsisten di seluruh jam operasionalnya.

Juga menjadi sorotan masyarakat pentingnya penegakan hukum dan pengawasan terhadap peraturan terkait lalu lintas dan angkutan jalan, serta peraturan terkait logistik.

Baca juga  Lahir Anak Ketiga, Bupati Ucapkan Terima Kasih dan Langsung Beri Nama

Sekaitan dengan itu, sebagaimana Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta berbagai peraturan menteri dan peraturan daerah terkait, harus ditegakkan secara konsisten untuk mencegah pelanggaran dan memastikan keselamatan pengguna jalan.

Pemerintah juga telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2012 tentang Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional (Sislognas), yang mencakup logistik pertambangan. Regulasi ini bertujuan untuk mengembangkan sistem logistik nasional yang efisien dan terintegrasi, termasuk dalam sektor pertambangan.

Masyarakat berharap agar pihak berwajib dapat segera mengungkap fakta-fakta terkait insiden ini dan menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Selain itu, diharapkan agar perusahaan-perusahaan pertambangan dan logistik dapat meningkatkan standar keselamatan operasional mereka dan mematuhi semua peraturan yang berlaku.

Kecelakaan ini menjadi pengingat bagi semua pihak tentang pentingnya keselamatan dalam setiap aspek operasional, khususnya dalam industri pertambangan yang memiliki risiko tinggi. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan