BeritaTapanuli.com, Tapteng – Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), kembali memberi peringatan kepada perusahaan perkebunan sawit, di daerahnya untuk melaksanakan skema plasma.
Peringatan ini, disampaikan Masinton dalam pertemuan dengan pihak manajemen perusahaan perkebunan kelapa sawit, di Pia Hotel Pandan, Senin (17/11/2025).
Pada pertemua itu, Bupati Tapteng Masinton mengaskan kewajiban perusahaan sawit mematuhi Permentan No 26 Tahun 2007 pasal 11, tentang kewajiban membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan.
“Kita tahu, seluruh perusahaan sawit, di Tapteng, belum melaksanakan kewajiban skema plasma 20 persen,” ungkapnya.
Dengan tegas Masinton mengingatkan para pemilik perkebunan dengan luas lebih dari 25 hektar wajib memiliki izin usaha penanaman atau budidaya sawit.
“Perusahaan perkebunan diwajibkan untuk memfasilitasi kebun masyarakat sekitar minimal 20 persen dari total luas areal kebun mereka. Dan, target kita, erealisasi pada 2026,” ujarnya.
Plasma sawit diketahui merupakan program kemitraan perkebunan kelapa sawit antara perusahaan inti dan masyarakat sekitar.
Model kemitraannya, perusahaan menyediakan lahan dan dukungan teknis untuk masyarakat agar bisa berkebun sawit dan mendapatkan keuntungan.
Dalam Permentan juga menjelaskan teknis penerapannya, yaitu pembangunan kebun untuk masyarakat dapat dilakukan dengan pola kredit, hibah atau bagi hasil.
Pembangunan kebun untuk masyarakat dilakukan bersamaan dengan pembangunan kebun perusahaan dan rencana pembangunan kebun untuk masyarakat, yang harus diketahui oleh kepala daerah.
Pembangun kebun masyarakat tidak harus dilaksanakan, di areal HGU milik perusahaan, karena kekhawatiran masyarakat bisa menuntut kebun-kebun HGUnya sudah tertanami semua.
Perusahaan bisa membangun kebun masyarakat di luar HGU atau di lahan milik masyarakat dengan pola apa saja terpenting minimal 20 persen bisa tercapai. (*)






