BERITATAPANULI.COM, SIBOLGA – Tak terima anaknya menjadi korban perbuatan asusila, Imran Efendi Gea (36), warga Desa Sipolupolu, Kec Penyabungan, Kab Madina datangi Polres Sibolga, Minggu (6/1/) sekira pukul 23.00 WIB.
Kepada Polisi ia menuturkan bahwa anaknya bernama inisial Bunga (12) yang ketika itu tinggal bersama ibu dan ayah tiri telah menjadi korban kekerasan terhadap anak.
Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim AKP Azhari, kemudian memerintahkan Opsnal untuk menindak lanjuti terkait informasi yang di sampaikan ayah kandung korban.
Dan tidak berselang lama atau keesokan harinya, Polisi berhasil mengamankan tersangka, dirumah keluarganya, berinisial RS alias R (29), seorang nelayan, warga Jalan Ade Irma Suryani, Gg Barat Kel Simare-mare Sibolga, hari Senin (7/1) sekira pukul 05.00 WIB di Desa Unte Mungkur I, Kab Tapteng.
Tersangka, yang tidak lain merupakan ayah tiri korban ini, tidak dapat mengelak atas perbuatanya, padahal dia telah memiliki seorang anak dan ia menurutkan hendak melarikan diri ke Aceh.
Terkait hal itu, Kapolres Kota Sibolga yang berhasil dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin menceritakan perihal kronologis kejadian. Sebagaimana Bunga telah mengalami kekerasan sebanyak tiga kali oleh tersangka. Pertama pada bulan Juli 2018 lalu, kedua bulan Agustus, dan terakhir hari Minggu 6 Januari 2018 yang dilakukan ketika istri tersangka atau ibu korban tidak dirumah.
Sormin menceritakan, Meski diancam tidak memberitahukan, sebelumnya korban bahkan sudah pernah mengadukan perbuatan bejat tersebut pada ibunya, namun bukan pembelaan yang diterima justru ia dimarahi.
Namun, ibarat pepatah sepandai pandainya tupai meloncat akan juga jatuh ke tanah, pada saat tersangka melakukan aksinya, diketahui oleh warga hingga ia melarikan diri.
Hingga tersangka kemudian ditahan di RTP Polres Sibolga diduga melapas 82 ayat (2) atau pasal 81 ayat (2) Undang undang RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. (T/BT)