Berlaku Mulai Besok, ASN di Taput Dilarang Dinas Keluar Kota, Bila Melanggar Akan Disanksi

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Taput – Bagi ASN Taput tidak ada yang bisa tugas ke luar kota tanpa seijin saya dan apabila yang ke luar kota tanpa ijin saya maka akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.

Penegasan itu disampaikan, Bupati Taput Drs Nikson Nababan dalam rapat penegasan penanganan COVID-19, Jumat (16/10).

Selain kepada ASN, ia juga menegaskan agar kegiatan pesta adat untuk ditunda sementara waktu.

Baca juga  227 Orang PNS Pemkab Tapteng Diambil Sumpah, Bupati : Jadilah PNS Bermental  Baik

Ia hanya mengijinkan pernikahan dengan pemberkatan di gereja saja. Sementara untuk acara meninggal dunia masih diberikan waktu hanya sehari dengan standar protokol kesehatan yang ketat.

Mengingat alat diagnosa Laboratorium di Rumah Sakit Tarutung seperti Cartridge SARS-CoV-2 yang hingga saat ini masih kosong ia pun menyampaikan pemeriksaan lanjutan atau swab kembali memakan waktu karena harus dikirim kembali ke Medan.

Baca juga  Istri Kejam, Habisi Nyawa Suami dan Anak Tiri lalu Bakar Mayatnya

“Alat, untuk mengatasi sulitnya mendapatkan Alat Diagnostik Laboratorium di Rumah Sakit Tarutung seperti Cartridge SARS-CoV-2 sehingga yang sudah reaktif hasil Rapid Testnya harus menunggu lama. KSO ini akan dituangkan dalam kesepakatan bersama Forkopimda Taput”. Ujat Nikson

Nikson menjelaskan, keputusan ini akan berlaku mulai besok (17/10) hingga ada keputusan baru lagi. (F/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan