BeritaTapanuli.com, Sibolga – Aksi penangkapan terhadap pedagang eceran BBM kembali menjadi sorotan publik.
Pasalnya, istri pelaku pembelian BBM di salah satu SPBU di Sibolga mengaku polisi tebang pilih dalam penegakan hukum atas penangkapan terhadap suaminya.
Ia mengungkapkan polisi dalam kasus ini “tajam ke bawah, tumpul ke atas”.
Sebelumnya seorang pedagang kecil asal Kolang, bernama Poltak Samosir (47), ditangkap dan ditahan oleh pihak kepolisian karena membeli BBM Pertalite dua jerigen (70 liter) untuk dijual secara eceran.
Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 22 Mei 2025. Poltak merupakan warga Rawa Makmur SP 2 Kolang, Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Kepada awak media sang istri Bunga Minor Sormin (48) mengaku sehari-hari berdagang sayuran dan kebutuhan rumah tangga.
Namun, saat itu, ia membeli BBM Pertalite dari SPBU Taman Bunga di Sibolga, baru sekitar 50 meter dari lokasi pembelian ia hendak pulang dihentikan oleh dua petugas kepolisian Polres Sibolga, yakni Bripka Viktor Hutagalung dan Aipda Guntur.
Bunga Minor kepada wartawan menambahkan pada Selasa, 10 Juni 2025, suaminya memang kerap membeli BBM untuk kebutuhan usaha mereka dan biasanya dari SPBU Poriaha.
Namun karena stok habis, Poltak terpaksa membeli dari SPBU Taman Bunga.
“Kami sebenarnya punya barcode izin pembelian BBM dari SPBU, hanya saja sedang habis masa aktifnya saat itu,” ujar Bunga
Awalnya, pihak SPBU sempat menolak memberikan BBM, namun setelah Poltak berjanji akan mengurus kembali perpanjangan barcode, pihak SPBU akhirnya memperbolehkan pembelian.
Tak lama setelah keluar dari SPBU, ia pun ditangkap.
“Suami saya ditanya polisi, untuk apa minyak itu. Suami saya jujur menjawab bahwa untuk dijual eceran di kampung. Tapi langsung ditahan,” jelas Bunga dengan nada sedih.
Tak hanya itu, menurut pengakuan Poltak saat dijenguk, kedua petugas disebut sempat meminta uang damai sebesar ‘lima ikat’, namun Poltak mengaku tidak sanggup dan lebih memilih dipenjara.
“Minyak saja cuma 700 ribu dua jerigen. Masa harus bayar damai jutaan rupiah? Dari pada bayar, suami saya pilih ditahan,” ungkap Bunga
Kini, sudah lebih dari dua minggu Poltak ditahan di Polres Sibolga.
Sepeda motor, dua jerigen BBM, dan dirinya sendiri masih ditahan.
Sementara sang istri tidak bisa lagi berjualan karena kehilangan modal.
“Kami benar-benar kehilangan mata pencaharian. Tidak tahu lagi harus makan dari mana. Kami minta keadilan,” katanya sambil menahan tangis.
Sementara itu Kasi Humas Polres Sibolga, AKP Suyatno, saat dikonfirmasi awak media melalui selulernya pada Rabu (11/05/2025) menyatakan bahwa kasus penangkapan terhadap pelaku bernama Poltak itu masih dalam proses.
“Memang bener pak, Kasus ini sekarang sedang diproses dan kemungkinan akan dilimpahkan ke kejaksaan,” jawabnya singkat.
Istri dari Poltak itu berharap ada kebijaksanaan dari pihak kepolisian dan pemerintah.
“Suami saya bukan penjahat. Dia cuma rakyat kecil yang ingin cari makan halal. Kalau memang jual BBM eceran tidak boleh lagi, tolong beri tahu kami secara resmi. Jangan tiba-tiba ditangkap dan dipenjara. Di luar sana, banyak yang jual BBM ilegal berdrum-drum, kenapa mereka tak disentuh?” perihnya.(red)