BERITATAPANULI.COM, TAPTENG – Badan Pengawas Pemilihan Umun (Bawaslu) Kabupaten Tapanuli Tengah, akan tertibkan alat peraga kampanye (APK) yang menyalahi aturan.
Hal itu, dipertegas Setiawati Simanjuntak selaku bidang Divisi Organisasi Sumber Daya Manusia, Data dan Informasi.
” Yang menjadi sasaran penertiban APK yang tidak sesuai dengan aturan, seperti di rumah ibadah atau di tiang-tiang listrik,” ungkapnya hari Rabu (23/1/2019).
Ia mengaku, pihaknya juga sudah melakukan rapat koordinasi dengan pengurus partai.
Dalam hal ini, pihak Panwascam dan PPL juga melakukan identifikasi terhadap APK yang letaknya menyalahi aturan terlebih dahulu.
“Tahap pertama itu kemarin sudah pernah kami tertibkan, ini tahap kedua lah nanti kami turun lagi,” terangnya.
Disinggung terkait apa saja larangan yang harus diketahui oleh Calon Legislatif untuk pemasangan APK, diterangkan Setiawati, bahwa para caleg harus menjauhi isu sara dan tidak asal-asalan menempelkan APK disembarang tempat, juga tidak bertentangan dengan Pancasila.
“Pemda dan KPU sendiri juga sudah mengeluarkan larangan itu sendiri,” pungkasnya. (BT)