Lagi, Kelompok Cipayung Dukung Polisi dan Jaksa Tindak Lanjuti Kasus Edi Polo

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Sibolga – Mahasiswa yang tergabung dalam Kelompok Cipayung Kota Sibolga menyatakan sikap mendukung penegakan supremasi hukum terhadap kasus yang menjerat oknum Wakil Wali Kota Sibolga, Edi Polo Sitanggang.

Pernyataan sikap Kelompok Cipayung tersebut ditandatangani Ketua Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), Arwanto Laoly; dan Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sibolga-Tapteng, M Yusuf Damanik.

Arwanto Laoly menjelaskan, pihaknya dari Kelompok Cipayung mendukung kinerja kepolisian dan kejaksaan negeri untuk memproses laporan pengaduan dugaan tindak pidana penipuan yang menyeret oknum Wakil Wali Kota Sibolga, Edi Polo Sitanggang.

“Laporannya sudah satu bulan lebih, tetapi sampai sekarang kita belum menerima informasi selanjutnya,” terang Arwanto Laoly kepada sejumlah wartawan, Senin (10/8/2020).

M Yusuf Damanik menambahkan, Kelompok Cipayung Sibolga meminta Polres dan Kejari Sibolga untuk tidak ragu dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana penipuan yang menyeret oknum wakil wali kota Sibolga.

Baca juga  3 Peserta Didik Brimob, Tewas Disambar Petir

“Dukungan ini kami berikan sebagai bentuk kepedulian kami terhadap proses penegakan supremasi hukum di wilayah Polres dan Kejari Sibolga,” tegasnya.

Juga, demi menjaga nama baik Pemerintah Kota Sibolga. Sehingga, kasus dugaan tindak pidana penipuan yang menyeret oknum wakil wali kota Sibolga, tidak menjadi opini buruk di tengah masyarakat.

Sebelumnya, oknum Wakil Wali Kota Sibolga, Edi Polo Sitanggang dilaporkan ke Polres Sibolga, atas kasus dugaan tindak pidana penipuan oleh Mahmuddin Harahap, selaku kuasa hukum Ucok Kardon (pelapor).

Mahmuddin Harahap menjelaskan, kliennya (Ucok Kardon) kala itu menjadi Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sibolga, Syarfi Hutauruk-Edi Polo Sitanggang.

Baca juga  Polsek Pinangsori Amankan Jurtul KIM dari Lapo

“Tempo hari, Syarfi Hutauruk menyampaikan kepada Ucok Kardon agar meminjamkan uang Rp1,5 miliar kepada Edi Polo Sitanggang, untuk membantu biaya operasional pada Pilkada 2015,” terang Mahmuddin, Selasa (9/6/2020) yang lalu.

Wakil Wali Kota Sibolga, Edi Polo Sitanggang, ketika dikonfirmasi terpisah menampiknya. Dia menyatakan, tidak pernah menerima uang sebanyak yang disebutkan.

Bahkan, Edi Polo Sitanggang juga telah membuat laporan ke Polres Sibolga, pada Rabu (10/6/2020) yang lalu.

“Saya sudah buat pengaduan pencemaran nama baik atas laporan kasus penipuan ini. Saya merasa keberatan. Saya difitnah, dibilang saya punya utang Rp1,5 miliar,” ungkap Edi Polo Sitanggang kepada wartawan, Rabu (10/6/2020). (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan