BERITATANULI.COM, Padangsidimpuan – Badan Pengawas Pemilhan Umum (Bawaslu) Kota Padangsidimpuan, siap bersinergi dengan masyarakat dalam mencegah terjadianya pelanggaran di dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019. Hal ini disampaikan Komisioner Bawaslu Kordinator hukum penanganan pelanggaran dan sengketa Azis Hasiholan Simamora, demi terciptanya Pilpres dan Pileg yang jujur dan adil.
Demikian juga untuk informasi, kantor Bawaslu Kota Padangsidimpuan yang berdomisili di jalan Mawar, Kelurahan Ujungpadang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, selalu terbuka untuk masyarakat, jelasnya Kamis (3/1/2019) saat di temui awak media.
Ia menjelaskan bahwa melihat didalam peraturan PKPU No 20 Tahun 2018 disitu memang tidak ada terulis kepala lingkungan maupun perangkat kelurahan, hanya saja tertulis perangkat desa yang dilarang.
Terkait adanya informasi pemberitaan dari media pada 29 Desember 2018 yang memberitakan adanya salah satu Calon Legislatif (Caleg) dari partai politik yang masih berstatus kepala lingkungan (kepling) lolos verifikasi administrasi dan sudah ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT) oleh KPUD kota Padangsidimpuan.
“Memang di peraturan itu tidak tertulis kepling atau perangkat kelurahan dilarang menjadi Caleg. Kalau perangkat desa iya, tetapi ini bisa saja menyalahi apabila si Kepling masih menerima honor tiap bulannya dari pemerintah dan itu terbukti, maka akan kita rekomendasikan kepada KPU agar ditindaklanjuti bahwa caleg tersebut tidak layak” ucapnya
Dikatakan Azis, jika pun ini menyalahi aturan, ia menyesalkan tidak adanya masyarakat atau satupun yang melakukan pelaporan, pada saat dibuka tahap pengaduan oleh KPUD Kota Padangsidimpuan.
Ia juga mengakui pihaknya juga bisa saja kecolangan dalam melakukan pengawasan, oleh sebab itu, partisipasi masyarakat tentu sangat penting.
Bukan tanpa alasan, lebih lanjut dijelaskannya, secara peraturan kita tidak disuruh melakukan verifikasi faktual, kami hanya disuruh melakukan verifikasi administrasi saja, sementara dilihat dari data KTP yang bersangkutan tertulis jelas bekerja sebagai wiraswasta cuma itu saja, tambahnya.
“Disinilah perlu dan pentingnya peran masyarakat untuk membantu Bawaslu dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemilu, kami akan siap dan terbuka bagi siapapun yang ingin melakukan pelaporan jika ada temuan pelanggaran pemilu, baik dia pelanggaran secara administrasi, pelanggaran pidana, maupun pelanggaran kode etik, kita akan tunggu dan siap bekerjasama” lanjutnya.
Adapun proses laporan masyarakat akan diterima oleh Bawaslu kemudian nanti laporan itu sudah diregistrasi, maka 1×24 jam laporan tersebut akan disampaikan kepada sentra penegak hukum terpadu (Gakkumdu), dimana nanti pihak dari Kepolisian dan Kejaksaan akan dilibatkan untuk melakukan pengecekan, apakah laporan tersebut ada delik pelanggaran pidananya atau tidak.
Kemudian terkait adanya Kepling yang sudah terdaftar dan lolos di DCT, Azis meminta agar dibuat saja laporannya dan disampaikan ke Bawaslu. Jika sudah ada laporan pihaknya akan memanggil pelapor dan terlapor, dalam hal ini yang menjadi terlapor adalah KPUD Kota Padangsidimpuan dan ini sudah masuk pada peraturan Bawaslu nomor 7 tahun 2018 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu.
“Disini nanti yang menjadi terlapor bukan lagi calegnya tetapi pihak KPUD kota Padangsidimpuan, karena jika ini memang betul terbukti pelanggaran, kenapa pihak KPU bisa meloloskannya, padahal yang bersangkutan ini sudah ditetapkan masuk sebagai DCT dan ini sudah masuk pada peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2018 ” bebernya.
Kepada masyarakat agar ikut berperan aktif dalam melakukan pengawasan jika terjadi pelanggaran pemilu. Kita sangat meminta peran aktif masyarakat jika ada temuan pelanggaran pemilu yang tidak diketahui Bawaslu silahkan langsung laporkan kekantor Bawaslu kota Padangsidimpuan.” pungkasnya. (RL/BT)