Asik ngisap narkoba, 4 warga Tarutung dan 1 warga Pahae ditangkap

  • Whatsapp
Ket. Gbr : Tersangka ketika diamankan petugas

BeritaTapanuli.com, Taput – Sat Narkoba Polres Taput, berhasil memgamankan lima orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu, Kamis (20/2) sekitar pukul 17.00 WIB.

Pelaku diamankan dari dapur rumah salah seorang tersangka di Parbubu II, Kelurahan Hutatoruan VI, Kecamatan Tarutung, Tapanuli Utara, Sumut.

Kapolres Taput AKBP HM. Silaen, MPSi., melalui Kasubbag Humas Aiptu W. Baringbing, membenarkan penangkapan tersebut saat dihubungi Berita Tapanuli

Adapun pelaku berinisial, SAL ( 24 ) warga Parbubu II, Kel.Hutatoruan VI, Kec. Tarutung, Tapanuli Utara, PP ( 30 ), warga Hutaimbaru, Desa Simamora Tarutung, Tapanuli Utar, JAL ( 33), warga Parbubu

I, Hutatoruan VI, Siwaluompu Tarutung, Tapanuli Utara, AEH ( 36 ), warga Jl. Protokol, Desa Suka Maju, Pahae Jae, Tapanuli Utara dan LL ( 32 ) warga Parbubu I, Hutatoruan VI, Siwaluompu  Tarutung, Taput.

Baca juga  Usai Dilantik Presiden, Menteri Bintang Puspayoga Pimpin Rapat Perdana di Kemen PPPA

Kelima orang tersangka saat itu sedang asyik mengkonsumsi narkoba jenis sabu, yang diketahui di dapur rumah tersangka PP.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah plastik klip bening, berisi narkotika jenis sabu.

Saat ditimbang, beratnya lebih kurang 0,60 Gram. Satu buah pipa kaca berisi narkotika jenis sabu, bekas dibakar  yang terhubung dengan pipet plastik, satu buah botol kemasan minuman merk OH5 yang dihubungkan dengan pipet plastik yang dibengkokkan.

Serta, 3 tiga buah pipet plastik, 2 dua buah mancis warna biru dan 1 satu buah jarum suntik dalam kemasan plastik.

Baca juga  Ketua LSM Sibolga Tapteng Angkat Bicara, Pasca Penegasan Bupati

Dari keterangan kelima orang tersangka, barang haram tersebut dibeli dengan cara patungan. Masing-masing ada yang memberikan Rp. 150 ribu, 100 ribu dan 50 ribu.

Setelah terkumpul, lalu tersangka SAL berangkat untuk membelinya. Lalu secara bersama-sama memakainya.

Namun demikian, tersangka yang mengakui aksi SAL, justru di dangkalnya saat pemeriksaan di unit sat narkoba. Tersangka SAL, justru belum jujur kepada petugas dari mana barang haram tersebut di beli.  Sehingga pemeriksaan intensiv masih kita lakukan.

Apalagi tersangka SAL saat ini, masih berstatus Pembebasan Bersyarat(  PB ) dari Rutan Tarutung dalam kasus yang sama.

Saat ini ke lima tersangka telah kita tahan di rutan Polres Taput. (F/BT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan