BeritaTapanuli.com, Sibolga – Personil Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resort (Polres) Sibolga, Sumatera Utara (Sumut), menangkap dua orang laki-laki terduga pelaku pembongkaran kios milik M Idrus Piliang di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga. Satu orang lagi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)
Pembongkaran kios Idrus terjadi pada Minggu lalu (12/7) sekitar pukul 04.00 WIB. Akibatnya, Idrus kehilangan sebanyak 150 unit celana panjang Sirwal CT Premium dengan nilai total Rp5 juta.
Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin, mengatakan kedua orang laki-laki yang diamankan itu masing-masing berinisial BL alias A, 24, Buruh Harian Lepas (BH), warga Jalan Sibolga Baru, Kelurahan Pancuran Kerambil dan DSL, 16, pelajar, juga warga Jalan Sibolga Baru Lingkungan IV, Kelurahan Pancuran Kerambil.
“Penangkapan kedua terduga pelaku atas laporan pemilik toko Idrus pada Minggu itu juga. Kapolsek Sibolga Sambas, Iptu Royamber Panjaitan, saat itu langsung memerintahkan unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP),” kata Sormin, dalam keterangannya, Selasa (11/8).
Berdasarkan keterangan kedua terduga pelaku kepada petugas ungkap Sormin, celana yang mereka ambil dari kios Idrus sekitar 40 lembar.
Sebagian telah dibagi kepada teman-teman mereka dan sebagian lagi mereka bagi bertiga dan jual kepada orang lain.
“Uang hasil penjualan celana telah habis mereka digunakan bermain warnet dan makan serta jajan,” imbuhnya.
Petugas pun hanya bisa mengamankan 10 lembar barang bukti dari tangan kedua terduga pelaku, selain 1 unit sepeda motor (Septor). Namun petugas telah mengantongi nama-nama orang yang membeli celana curian dari ketiga terduga pelaku, yang satu diantaranya itu masih DPO.
Terduga pelaku BL sendiri telah ditahan di ruang tahanan polisi (RTP) Polsek Sibolga Sambas. BL kata Sormin, diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 3e,4e dan 5e subsider 362 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun.
“Sedangkan DSL masih dibawah umur dan tidak ditahan serta dijamini oleh pihak keluarga serta akan dilakukan upaya Diversi (penyelesaian hukum diluar peradilan),” pungkas Sormin. (R)