Warga Suprapto Diamankan Polisi dari Lapangan Sepakbola

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Tapteng – Personil Polres Tapteng menangkap seorang laki-laki berinisial AZ (21) warga Jalan Suprapto Lingkungan III, Kelurahan Aek Tolang, Kecamatan Pandan, Tapteng, Sumut, Kamis  (23/7/2020) sekira pukul 18.40 WIB.

Kapolres Tapteng, AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Paur Subbag Humas, Ipda JS Sinurat menjelaskan, laki-laki pengangguran itu ditangkap dalam kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.

“Tersangka ditangkap di Jalan Oswald Siahaan Kelurahan Aek Tolang, Kecamatan Pandan, Tapteng,” ujar Sinurat mengawali keterangan tertulisnya, Jumat malam (24/7/2020).

Baca juga  Seorang PNS Dikabarkan Hilang, Berikut Ciri-Cirinya

Dijelaskan Sinurat, barang bukti yang diamankan dari tersangka, berupa lima bungkus kecil sabu-sabu terbungkus plastik bening seberat 0,25 (nol koma dua lima) gram, dan satu unit hape merk Oppo warna hitam.

Lebih lanjut Sinurat menerangkan, keberhasilan pihaknya menangkap laki-laki pemilik tato di kedua tangannya itu, setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat.

Baca juga  Mengejutkan, Setelah 70 Persen Data Masuk Real Count KPU

Informasi tersebut menyebutkan, bahwa ada orang menguasai narkotika jenis sabu-sabu di lapangan bola kaki di Jalan Oswald Siahaan, Kelurahan Aek Tolang, Kecamatan Pandan, Tapteng.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan tersangka dan menangkapnya serta dilakukan penggeledahan badan.

“Selanjutnya tersangka bersama barang bukti diamankan ke Polres Tapteng dan diserahkan ke Sat Narkoba untuk proses lebih lanjut,” pungkas Sinurat. (R)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan