BeritaTapanuli.com, Tapteng – Peristiwa tidak biasa terjadi di Kabupaten Tapanuli Tengah, menjadi perbincangan publik, pada Minggu 16 Agustus 2020 sekira pukul 08.00 Wib.
Bagaimana tidak, seorang suami yang seharusnya menjaga sang istri justru terbalik. Informasi digali dari sumber yang enggan menyebutkan namanya, mengaku, sang suami tersulut emosi hanya gara-gara tersinggung.
Suami berinisial B (35) ketika itu, tersulut persoalan sepele. Ia ditegor oleh sang istri gara-gara memukul sang anak. Namun, sang suami tidak terima, justru mengepal tangan hingga mengambil minyak jenis pertalite, lalu menyiramkan ketubuh sang istri.
Tidak sampai disitu, suami juga langsung menyulutkan mancis, sehingga sang istri terbakar.
Bukan menyesali dan membantu, malah sang suami juga menendang istri, yang mengakibatkan kaki suami turut terbakar.
Istri bernama MP (32), lalu teriak dan berlari menuju selang air di depan rumahnya dalam posisi api masih menyala di badannya. Ia berusaha meraih selang air untuk menyiram dirinya namun api tidak berhasil padam.
Karena tidak berhasil ia lalu berlari menuju rumah pamannya, sambil membuka bajunya yang masih terbakar hingga api dipadamkan.
Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto, melalui Paur Humas Ipda JS Sinurat juga membenarkan peristiwa tersebut.
“Sesampainya dirumah paman korban, selanjutnya korban dilakukan pertolongan medis dan kemudian abang kandung korban membuat laporan di SPKT Polres Tapteng,” jelas Sinurat.
Ia menambahkan tempat kejadian di Jalan Sepadan Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.
Dalam peristiwa tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah celana panjang berwarna hitam, 1 buah baju berwarna hijau yang terbakar, 1 buah kaos berwarna putih yang terbakar, 1 pakaian anak-anak berwarna merah yang terbakar pada bagian rok.
“Atas perbuatan tersebut, tersangka di jerat Pasal 44 Ayat (2) dari Undang-undang RI. No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga dan atau Pasal 187 ayat 2 dari KUHPidana, dengan Ancama hukuman maksimal 15 tahun penjara.” Pungkas Sinurat mengakhiri. (R)