BeritaTapanuli.com, Tapteng – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, memanggil 5 Komisioner, Sekretaris dan Kasubbag Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapteng, Senin (9/9/2024).
Pemanggilan tersebut berkaitan dengan laporan dari Tim pasangan Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Masinton Pasaribu – Mahmud Efendi Lubis (Ma-Ma)beberapa waktu lalu.
Tim Ma-Ma itu sebelumnya melaporkan tindakan KPU Tapteng ke Bawaslu yang menolak pendaftaran mereka.
“Ya benar, mereka dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait laporan Tim Paslon Masinton-Mahmud,” kata Rommi Preno Pasaribu, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tapteng kepada Wartawan di kantor Bawaslu Tapanuli Tengah.
Dari lima orang Komisioner KPU Tapteng, kata dia, tiga diantaranya tidak hadir, yakni Ketua KPU Tapteng Wahid Pasaribu, Putra W Hutagalung dan Fahmi Z Rambe.
“Saat ini yang sedang diklarifikasi Liseria Lubis, Kasubbag Tehnis, Kasek Juliani, Divisi Hukum Abdul Haris, Divisi Tehnis Helman,” ujar Rommi.
Sebagaimana diketahui, KPU Tapteng menolak pendaftaran Masinton-Mahmud (Ma-Ma) pada Rabu (4/9/2024) malam. KPU beralasan Silon di KPU tidak bisa dibuka.
Kerumunan massa pendukung Ma-Ma pun kecewa atas sikap KPU Tapteng yang tidak memberikan keterangan pasti baik dalam berita acara atau ketetapan diterima atau ditolak. (R)