Suami dan Isteri Tidak Keberatan Potong Gaji : Bayar Iuran  JKN-KIS

  • Whatsapp
Ket. Gbr : Nuraini Peserta BPJS saat di konfirmasi

KBERITATAPANULI.COM,TAPSEL – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan menjadi tonggak baru dalam implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Tidak hanya menyatukan sejumlah regulasi yang awalnya diterbitkan masing-masing instansi, Perpres ini juga menyempurnakan aturan sebelumnya.

Hal ini kemudian memancing ragam reaksi masyarakat, termasuk diantaranya ketentuan yang secara eksplisit mewajibkan pasangan suami-istri yang sama-sama bekerja untuk terdaftar dan membayar iuran program JKN-KIS.

Nuraini (48), peserta JKN-KIS dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Selatan, menanggapi positif atas pemberlakuan ketentuan kewajiban suami dan istri didaftarkan dalam kepesertaan JKN-KIS oleh pemberi kerja (Pemkab Tapanuli Selatan). Yang sama-sama bekerja di Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Selatan, ia dan suaminya tidak merasa keberatan jika harus didaftarkan dan dipungut iuran JKN-KIS secara terpisah oleh Pemkab Tapanuli Selatan.

Baca juga  Dua Pria Saling Bacok, Begini Keterangan Polisi

“Tahun 1994 saya menjadi Pegawai di Pemkab Tapanuli Selatan, dan didaftarkan menjadi peserta PT Askes (Persero). Setelah perubahan PT Askes (Persero) ke BPJS Kesehatan tahun 2014, secara bertahap kami pegawai Pemkab Tapanuli Selatan didaftarkan jadi peserta JKN-KIS, termasuk saya dan suami. Pembayaran iurannya dipotong dari gaji saya dan suami, sudah berlangsung dari 1994. Kami merasa ini bukan ketentuan baru, dan Insyaallah dari dulu sama sekali tidak merasa keberatan,” ujarnya saat di konfirmasi via telepon, Senin (14/1/2019)

Nuraini juga memberikan perhitungan sederhana, menurutnya terdaftar dari segmen PPU lebih mudah dan murah dari pada harus membayar mandiri. Dirinya mengaku merasa beruntung telah didaftarkan menjadi peserta JKN-KIS oleh Pemkab Tapanuli Selatan. Jika tidak, mungkin tak pernah terpikirkan olehnya untuk memiliki jaminan kesehatan bagi suami, dirinya dan anak-anaknya.

Baca juga  Terungkap Map Kuning yang Dibawa Terduga Teroris ZA, Ternyata Ini Isinya

“Iuran JKN-KIS sebenarnya terjangkau, cuma banyak yang belum sadar. Kalau kita PNS, gaji kita Rp 3.000.000,00 misalnya, maka iurannya 5% dari Rp 3.000.000,00, itu Rp 150.000,00 sebulan. Dengan pemberlakuan 3% dibayar pemberi kerja, pegawai hanya membayar 2%. Maka 2% dari Rp 3.000.000,00 itu hanya 60.000. Jika keduanya bekerja, dengan gaji Rp 3.000.000,00 misalnya, iuran yang dibayarkan hanya Rp 120.000,00 dan itu sudah termasuk seluruh anggota keluarga. Terbukti masih terjangkau, jangan dibanding-bandingkan dengan keluarga yang hanya suami/istrinya saja yang bekerja. Penghasilannya saja beda, maka kewajibannya juga berbeda,” jelas Nuraini.(RL/BT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan