BeritaTapanuli.com, P. Sidimpuan – Tahanan Polres Padangsidimpuan, Polda Sumatera Utara, yang sempat melarikan diri, berhasil ditangkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), Lampung Barat.
TS (48) tahanan warga Batunadua Julu, Lingkungan II, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padang Sidempuan itu, diamankan sekitar pukul 23.30 WIB.
Hal itu disampaikan Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP Samailun Pulungan, Jum’at (10/9/2021).
Masih kata dia, tahanan Polres Padangsidimpuan yang melarikan diri ke wilayah Pesbar, Lampung telah ditangkap berdasarkan kerja sama dengan Polres Lampung Barat yang di pimpin AKBP Hadi Sampul Rahman.
Berdasarkan informasi dari Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman, S.Ik., melalui Panit II Reskrim Polsek setempat Ipda Kasiyono, S.E., mengatakan penangkapan terhadap TS itu setelah mendapat informasi, unit reskrim Polsek Pesisir Tengah melakukan penyelidikan dan mendapat informasi ada dugaan pelaku tahanan Polres Padangsidimpuan yang kabur itu bersembunyi di rumah salah satu kerabatnya di Pesbar, katanya.
Ditambahkannya, setelah memastikan bahwa pelaku itu benar merupakan tahanan narkoba Polres Padangsidimpuan yang kabur, sesuai dengan informasi dari Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, maka Senin (30/8) sekitar pukul 23.00 WIB, Unit Reskrim Polsek setempat, langsung menangkap tahanan kabur itu yang bersembunyi di rumah salah satu anggota keluarganya di Kelurahan Pasar Kota Krui Kecamatan Pesisir Tengah.
“Saat dijemput, pelaku ini tidak melakukan perlawanan dan benar pelaku mengakui bahwa dirinya merupakan tahanan narkoba Polres Padangsidimpuan yang kabur,” jelasnya.
Kemudian, kata dia, pelaku beserta barang bawaannya diamankan ke Polsek Pesisir Tengah, sementara itu, beserta barang bawaannya itu telah diserahkan Polres Padangsidimpuan yang diterima langsung oleh Kasat Resnarkoba. (R)