Selengkapnya : Berikut Kronologi Perampokan Grosir di Tapteng, Hingga Dipakai Biaya Nikah

  • Whatsapp
Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto.

BeritaTapanuli.com, Tapteng – Dua dari tujuh orang komplotan perampok masuk kategori sadis di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut), berhasil ditangkap unit khusus Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut).

Unit khusus itu merupakan gabungan dari Reskrim Polsek Pandan, Reskrim dan Intelkam Polres Tapteng.

Komplotan ini, diketahui beraksi pada 29 Juni 2020 dini hari lalu sekira pukul 03.00 WIB. Di sebuah toko grosir di Jalan Padangsidempuan, Kelurahan Kalangan, Kecamatan Pandan, Tapteng.

Saat itu, perampokan berhasil menggasak uang sebanyak Rp 90 juta, perhiasan dan puluhan pak rokok serta sejumlah barang lainnya. Sehingga diperkirakan totalnya sekitar Rp180 juta.

Dalam perampokan itu, korbannya mereka sekap, ikat, dan mulutnya juga dilakban. Bahkan korbannya mereka ancam akan dibunuh jika melawan dan berontak.

Korban komplotan tersebut adalah pasangan suami istri, SMNT (36), dan SAH (29), dengan dua orang anak mereka yang masih kecil. Toko grosir itu sendiri adalah milik pasangan ini.

Kapolres Tapteng, AKBP Nicolas Dedy Arifianto, dalam keterangan persnya, hari Kamis (23/7) di Mapolres Tapteng, mengatakan, kedua kawanan komplotan perampok yang berhasil ditangkap ini masing-masing berinisial APM alias P alias A (62), (mantan residivis) dan ES alias U (30).

Keduanya ditangkap lebih kurang tujuh hari paska kejadian dari dua tempat berbeda di Kelurahan Kalangan, Kecamatan Pandan, Tapteng.

APM ditangkap di salah satu rumah di pantai Indah Kalangan dan ES disalah satu tempat di AMD, Kelurahan Kalangan Indah.

Sementara lima terduga pelaku perampokan lainnya masih diburu polisi dan telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kelimanya diperkirakan adalah warga asal luar Tapteng.

“Dalam modus operandinya, kawanan ini terlebih dahulu memapping (menggambar) dan mensurvey lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) calon sasaran atau target, yakni toko grosir UDT milik pasutri SMNT dan SAH tersebut,” ungkap Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto.

Baca juga  Bosan Dirumah Aja, Yuk Cobain 7 Cara Asyik Ini Biar Betah di Rumah Aja

Kapolres yang baru beberapa bulan menjabat ini menyebutkan, proses mapping dan survey target sasaran itu dilakukan oleh APM dan ES. Bahkan APM menyediakan peralatan dan tempat menginap sementara, serta berkumpul setelah melakukan aksi pencurian.

“ES, juga ikut berperan, selain melakukan survei, juga mengantarkan anggota komplotan menggunakan motor dari rumah APM ke jembatan Kalangan,” beber Nicolas.

Saat beraksi, anggota komplotan terlebih dahulu menyekap SMNT yang sedang tidur di ruang tamu rumahnya. SMNT ditelungkupkan dan kedua tangannya diikat  serta mulutnya dilakban. Tidak hanya itu, SMNT juga diancam dengan pisau akan dibunuh jika berontak.

Di waktu bersamaan, anggota komplotan lainnya menyekap istri SMNT, yakni SAH, yang juga sedang tidur bersama dua anaknya didalam kamar. Sama, selain ditelungkupkan dan diancam dibunuh dengan pisau, tangan SAH juga diikat dan mulutnya dilakban serta lehernya dicekik.

“Anggota komplotan lainnya dengan leluasa menggasak barang dagangan puluhan pack rokok, perhiasan dan barang berharga lainnya, seperti tiga unit ponsel, laptop, kamera DSLR, cincin emas dan berlian, kalung dan anting, bahkan buku tabungan dan ATM korban disikat. Termasuk uang tunai sebanyak Rp90 juta,” pungkas Nicolas.

Kedua pelaku dijerat pasal 365 ayat 2 subsider pasal 365 ayat 1, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1, KUHPidana, dengan ancamam maksimal 12 tahun penjara.

Turut dalam konfrensi pers itu, Wakapolres, Kompol Rokhmat, Kasat Reskrim, Tapteng, AKP Sisworo, Kapolsek Pandan, Iptu Z Pohan, Paur Humas, Ipda JA Sinurat, dan lainnya.

Tindak Tegas

Terkait lima orang komplotan perampokan toko grosir milik pasutri SMNT (36), dan SAH (29), yang belum berhasil ditangkap, Kasat Reskrim Polres Tapteng, AKP Sisworo, berharap kelima terduga pelaku tersebut dapat mereka tangkap.

Baca juga  Pembangunan Rumah Singgah Warga Nias di Sibolga Mendapat Penolakan

Karena selain “pemain”, perbuatan mereka (komplotan perampok) terhadap pasutri SMNT  dan SAH, sudah terbilang sadis dan menggunakan pisau.

“Karena, sedikit saja korban melawan saat itu, mungkin mereka akan dibunuh,” kata Sisworo dalam keterangan tambahannya usai keterangan pers yang disampaikan Kapolres Tapteng tersebut.

Harapan penangkapan kelima terduga pelaku lainnya itu juga tutur Sisworo, yang saat itu didampingi Kapolsek Pandan, Iptu Z Pohan, Paur Humas, Ipda JA Sinurat, adalah untuk lebih menspesifikkan peran masing-masing pelaku. Sebab polisi belum sepenuhnya memedomani keterangan kedua orang terduga pelaku yang telah berhasil mereka amankan tersebut.

“Soalnya, keduanya mengaku tidak ikut di dalam rumah ketika melakukan aksi itu. Keduanya mengaku hanya berada diluar rumah korban untuk memantau situasi. Maka dari itu, kita berharap kelima terduga pelaku lainnya itu dapat kita tangkap,” imbuhnya.

Sementara itu disampaikan, dalam upaya penangkapan kelima terduga komplotan pelaku yang belum berhasil ditangkap tersebut, pihaknya, telah mendapatkan perintah untuk memberikan tindakan tegas dan terukur kepada kelima terduga pelaku tersebut.

“Hal itu dilakukan jika kelima komplotan itu melakukan perlawanan. Apalagi mereka itu juga adalah pemain,” tuturnya.

ES Langsung Nikah

Kasat Reskrim AKP Sisworo menambahkan, setelah berhasil menggasak uang dan harta benda korban pasutri pemilik toko grosir, salah seorang dari anggota komplotan perampokan dan kekerasan, berinisial ES (30), langsung menggelar pesta pernikahan, berupa nikah siri.

“Ketika itu, ES dan APM mendapat jatah uang hasil rampokan sebesar Rp6 juta. Hasilnya lalu mereka bagi berdua, masing-masing mendapatkan uang sebesar Rp3 juta,” ucap Sisworo.

Uang inilah sebut Sisworo, kemudian dipergunakan oleh ES dalam melangsungkan pernikahannya tersebut di Tapteng. (R)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan