BeritaTapanuli.com, Tapteng – Satuan Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap dua pria dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi, di dua lokasi yang berbeda pada, Jumat dini hari (11/10/2019) lalu sekitar pukul 01.30 WIB.
Kapolres Tapteng, AKBP Sukamat melalui Paur Humas, Iptu Rensa Sipahutar, pada Minggu (13/10), kepada sejumlah wartawan menjelaskan, kedua tersangka berinisial ATS (46) petani, warga Desa Tapian Nauli II Poriaha, Kecamatan Tapian Nauli. Kemudian, BCH (42) wiraswasta, warga Dusun Panangkalan, Kecamatan Tapian Nauli, Tapanuli Tengah (Tapteng).
“Tersangka ATS ditangkap di Jl Kuda Laut arah laut, Kelurahan Pasar Belakang, Kota Sibolga. Sementara BCH ditangkap di Jl Sibolga-Barus, Panangkalan, Kecamatan Tapian Nauli, Tapteng,” beber Rensa.
Menurutnya, dari tersangka ATS, polisi mengamankan barang bukti tujuh bungkus kecil narkotika jenis sabu-sabu sekitar 1,90 gram, satu buah hape lipat warna hitam merk Samsung, dua buah mancis serta uang tunai Rp38 ribu.
“Sementara dari tersangka BCH, polisi mengamankan barang bukti tiga paket besar sabu-sabu, tiga paket kecil sabu-sabu dengan berat bruto 15,71 gram. Kemudian satu bungkus plastik berisikan pil ekstasi sebanyak 28 butir merk Lego warna biru, satu bungkus plastik berisikan pil ekstasi sebanyak 1/4 butir, dengan berat total 9,77 gram, satu buah timbangan elektrik, uang tunai sebesar Rp860 ribu, serta satu buah kotak kaca mata berisikan alat isap (bong),” papar Rensa.
Kronologis
Pada Jumat, 11 Oktober 2019, sekira pukul. 01.30 WIB, petugas Sat Narkoba dibawah pimpinan AKP Martoni L mendapat informasi dari masyarakat bahwa di dalam salah satu rumah di jalan Kuda Laut arah laut, Kelurahan Pasar Belakang, Kota Sibolga, dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
“Atas informasi tersebut, Kasat Narkoba memerintahkan personilnya untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut. Polisi menemukan tersangka ATS dan berhasil mengamankan barang bukti di atas,” terang Rensa.
“Setelah diinterogasi ATS mengaku bahwa narkotika tersebut ia peroleh dari laki-laki bernama BCH. Dari informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggerebek rumah tersangka BCH,” jelas Rensa. (ril)