Kembalikan Uang Pungli, Gibran Keliling Minta Maaf, Lurah Dibebas Tugaskan

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com – “Saya minta sekali lagi semua membiasakan diri sesuatu yang benar. Jangan membiasakan sesuatu yang sudah biasa tetapi tidak dibenarkan oleh aturan. Tradisi pungli jangan dibiarkan, dan harus dipotong tidak boleh seperti itu,” kata Gibran Rakabuming Raka.

Wali Kota Solo itu pun langsung berkeliling mendatangi masyarakat pemilik toko di Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, Minggu, sembari meminta maaf ke warga.

Sebelumnya, pengaduan praktik pungutan liar (pungli) berupa penarikan Zakat dari warga turut melibatkan Lurah Gajahan karena terlibat menandatangani surat meminta pungutan itu.

Gibran didampingi oleh Camat Pasar Kliwon Ari Dwi Daryanto, lalu mendatangi beberapa toko di Jalan Dr. Rajiman Solo Kelurahan Gajahan Solo, untuk mengembalikan uang sesuai hasil pungutan antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per toko.

Baca juga  Masih Bergejolak, Dua Prajurit TNI Terluka Dalam Baku Tembak Dengan OPM

“Saya meminta maaf dan mengembalikan uang hasil pungli penarikan zakat kepada warga Gajahan yang melibatkan oknum lurah setempat,” kata Gibran saat bertemu dengan pemilik toko yang dipungut.

Gibran menjelaskan ada 145 toko yang diminta uang pungli di Kelurahan Gajahan dengan total sebesar Rp11,5 juta. Keseluruhan uang itu akan dikembalikan oleh Camat kepada warga yang dipungut.

Gibran menjelaskan penarikan zakat dari warga yang di Kelurahan Gajahan, Pasar Kliwon, Solo telah menyalahi aturan.

“Pak Camat Pasar Kliwon akan mengembalikan uangnya satu per satu kepada warga atau 145 toko itu,” kata Gibran.

Gibran telah mencopot Lurah Gajahan yang terlibat menandatangani surat meminta pungutan itu. Kasus ini akan serahkan ke Inpektorat dan dinas terkait.

Baca juga  Romahurmuziy Resmi Bebas dari Rutan KPK Malam Ini

“Jangan harap kepada Lurah dan Camat mempunyai ‘mindset’ seperti itu, karena kami pelayan publik seharusnya tidak seperti ini,” lanjut Gibran.

Kata Gibran,meski warga ikhlas memberikan uang zakatnya, hal tersebut tetap tak boleh dilakukan karena ada aturannya, termasuk harus melibatkan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Gibran mengimbau masyarakat tidak takut menolak pungli, meski ada tanda tangan Lurah atau lainnya.

“Saya tahu warga yang mempunyai toko memberikan uang seikhlasnya, tetapi hal itu tidak boleh dilakukan,” kata Gibran.

Lurah Gajahan Suparno kemudian dibebastugaskan dari jabatannya mulai besok, Senin (3/5). (Sumber : antara/BT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan