BeritaTapanuli.com, Siantar – Satuan Polisi Pamong Peraja (Satpol PP) menindak lanjuti adanya kegiatan bazar di pelataran Gedung Olahraga (GOR) Kota Siantar, Jumat (06/12/2019).
Namun kehadiran mereka sia-sia dan harus ‘balik kanan’ karena pengelola dapat menunjukkan surat Ijin dari pengelola dan Kepolisian.
Kedatangan Satpol PP ke GOR tersebut niatnya untuk membubarkan bazar yang disinyalir tidak memiliki ijin dari Pemko Siantar.
Karena diketahui, GOR merupakan aset milik Pemko Siantar, namun berdasarkan kerjasama yang sudah terjadi, pihak ketiga adalah sebagai pengelola.
Namun kedatangan Satpol ke GOR berencana membubarkan kegiatan Bazar akhirnya sia-sia.
“Iya tadi kami kesana, tapi engga jadi kami bubarkan karena mereka tadi menunjukkan ijin dari pengelola dan ijin dari kepolisia,”kata salah satu personil Satpol PP bernama Arifin.
Ditanya bukankah lahan tersebut masih milik Pemko Siantar karena beberapa berkas masih belum diurus oleh pengelola?, Arifin menyebutkan jika mereka akan mempelajari hal tersebut lagi.
“Itulah nanti kami pelajari lagi seperti apa, biar bisa kita lanjutkan lagi,” katanya. (Ril/BT)