BeritaTapanuli.com, Tapteng – Menjawab keresahan warga atas penggunaan knalpot blong yang menimbulkan kebisingan di jalan raya, satuan lalu lintas polres Tapteng menggelar razia.
Sebelumnya, Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto, S.H., S.I.K., M.H, langsung memerintahkan untuk dilaksanakan Razia kendaraan yang mempergunakan knalpot blong pasca keluhan warga tersebut.
Razia tersebut dipimpin Kabag OPS Polres Tapteng Kompol Yengky Deswandi, S.H. yang dilakukan secara hunting/mobile pada hari Senin 18 Januari 2021, dimulai 21.00 WIB.
Adapun lokasi razia adalah di sekitar Simpang Empat Jalan Feisal Tanjung, Kel Pasar Baru, Kec. Pandan dan Jl. F.L. Tobing Kec. Pandan Kab. Tapteng.
Dalam giat tersebut petugas berhasil mengamankan 7 (tujuh) unit Sepeda motor yang memakai knalpot blong dan telah dilakukan tindakan tilang dan barang bukti sepeda motor dibawa ke Polres Tapteng.
Sementara bagi pemilik sepeda motor, Kapolres juga mengimbau agar memasang kelengkapan sepeda motornya yang standard sebelum barang bukti dikembalikan.
Terkait hal itu, Kapolres juga menyampaikan 4 butir himbauan kepada masyarakat yang disampaikan oleh Kasubbag Humas Iptu Horas Gurning. Diantaranya ;
1. Kami dari pihak Kepolisian akan melakukan tindakan tegas terhadap sepeda motor yang menggunakan Knalpot racing/ knalpot blong. Sehingga masyarakat merasa aman dan tidak terganggu terlebih pada jam istrahat. Selain tidak sesuai dengan standar, penggunaan knalpot dengan suara yang memekakkan telinga tersebut juga mengganggu kenyamanan masyarakat.
2. kami juga menghimbau kepada pemilik bengkel maupun toko penjual knalpot untuk tidak melayani permintaan untuk mengganti / menerima pemasangan maupun pemesanan knalpot brong kendaraan bermotor.
3. Rata – rata penggunanan kendraan bermotor yang menggunakan knalpot blong adalah anak remaja, dimohon kepada orangtua agar melakukan pengawasan kepada anaknya untuk ikut melarang penggunaan knalpot blong.
4. Penggunaan knalpot blong melanggar tata tertib berlalu lintas yang diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 pasal 285 Ayat 1 dan Pasal 106 Ayat 3. Pengendara yang tidak memenuhi persyararatan teknis dan kelaikan jalan termasuk knalpot dapat dipidana paling lama satu bulan dan denda maksimal Rp 250 ribu. (R)