Jadi Pengedar Obat Terlarang Ibu Rumah Tangga Ini Diamankan

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Tapteng – Personil Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial S alias B (46).

Ia merupakan warga Domisili Jl. Padang Sidempuan, Lingkungan V, Suka Damai, Kel. Sibabangun, Kec. Sibabangun, Kab. Tapteng.

Ia diduga terlibat sebagai pengedar obat terlarang dan diamankan dari rumahnya Pada hari Rabu (28/9/22) sekira Pkl.  17.00 WIB.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Jimmy Christian Samma, S.I.K, melalui Kasi Humas AKP H. Gurning membenarkan pengamanan IRT tersebut.

Bahkan kata Gurning ibu rumah tangga itu sudah sering bertransaksi Narkoba dan informasi tersebut didapat dari seorang laki-laki inisial JR yang sudah terlebih dahulu diamankan petugas.

Baca juga  Seorang nenek ditemukan meninggal di dalam parit

Saat melakukan penggeledahan lokasi penangkapan di rumah kediaman S alias B, petugas menemukan 1 (satu) buah termos air warna hitam silver berisikan 1 (satu) buah plastik klip besar dan didalamnya  terdapat 8 (delapan) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu.

Dihadapan petugas IRT itu pun mengakui bahwa Narkotika jenis sabu sabu tersebut adalah miliknya yang akan diedarkannya.

Kepada petugas pelaku juga mengakui bahwa Narkotika tersebut diperolehnya dari seorang laki laki inisial OOM.

Baca juga  Bersenggolan Lalu Terbalik, Supir Becak dan Penumpangnya Dilarikan ke Rumah Sakit

Saat ditimbang, Barang Bukti (BB)  beratnya kurang lebih : 2,50 ( dua koma lima puluh ) gram.

Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono, SH, MH pun menjelaskan tidak akan berhenti untuk memberantas pelaku narkoba dan berharap masyarakat mau dan tak perlu takut untuk  memberikan informasi  kepada polisi.                                                                   Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya S alias B Beserta Barang Bukti digelandang ke Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba. (R/BT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan