BeritaTapanuli.com, Tapteng – Personil Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial S alias B (46).
Ia merupakan warga Domisili Jl. Padang Sidempuan, Lingkungan V, Suka Damai, Kel. Sibabangun, Kec. Sibabangun, Kab. Tapteng.
Ia diduga terlibat sebagai pengedar obat terlarang dan diamankan dari rumahnya Pada hari Rabu (28/9/22) sekira Pkl. 17.00 WIB.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Jimmy Christian Samma, S.I.K, melalui Kasi Humas AKP H. Gurning membenarkan pengamanan IRT tersebut.
Bahkan kata Gurning ibu rumah tangga itu sudah sering bertransaksi Narkoba dan informasi tersebut didapat dari seorang laki-laki inisial JR yang sudah terlebih dahulu diamankan petugas.
Saat melakukan penggeledahan lokasi penangkapan di rumah kediaman S alias B, petugas menemukan 1 (satu) buah termos air warna hitam silver berisikan 1 (satu) buah plastik klip besar dan didalamnya terdapat 8 (delapan) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu.
Dihadapan petugas IRT itu pun mengakui bahwa Narkotika jenis sabu sabu tersebut adalah miliknya yang akan diedarkannya.
Kepada petugas pelaku juga mengakui bahwa Narkotika tersebut diperolehnya dari seorang laki laki inisial OOM.
Saat ditimbang, Barang Bukti (BB) beratnya kurang lebih : 2,50 ( dua koma lima puluh ) gram.
Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono, SH, MH pun menjelaskan tidak akan berhenti untuk memberantas pelaku narkoba dan berharap masyarakat mau dan tak perlu takut untuk memberikan informasi kepada polisi. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya S alias B Beserta Barang Bukti digelandang ke Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba. (R/BT)