BERITATAPANULI.COM, PANDAN – Usai Libur Idul Fitri 1440 H/2019 M, Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan kembali masuk kerja mulai Senin 10 Juni 2019.
Adapun ASN Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Pemkab Tapteng) yang masuk kerja pada saat ini 97 persen. Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah (BKD Kab. Tapteng) Yetty Sembiring, SSTP, MM di Ruang Kerjanya pada Senin (10/06/2019).
“Tingkat kehadiran ASN khususnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah yang mengikuti Apel Pagi Gabungan dan masuk kerja sebesar 97 persen. Tidak ada yang alpa. Hanya saja 3 persen yang tidak hadir itu atau sebanyak 32 orang, terdiri atas Izin 18 orang, sakit 12 orang, dan cuti 2 orang dari 1.081 orang ASN dengan jumlah wajib apel 1.060 orang,” kata Kepala BKD Kab. Tapteng.
“Melalui Surat Bupati disebutkan mewajibkan seluruh ASN/PNS pada setiap OPD untuk dapat kembali melaksanakan tugas atau aktif bekerja pada tanggal 10 Juni 2019,” ujarnya.
Disebutkannya, laporan terkait kehadiran ASN di lingkungan Pemkab Tapteng menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpanrb) Nomor B/26/M.SM.00.01/2019 Tanggal 27 Mei 2019 hal : Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H yang ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Instansi Daerah. BKD Kab. Tapteng telah melaporkan langsung tingkat kehadiran ASN melalui aplikasi https://sidina.menpan. (BT)