BeritaTapanuli.com, Siantar – Terdakwa Yudi Wibowo Sembiring (40), oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Tiga Dolok, Kabupaten Simalungun. Ia kemudian divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim, Danar Dono, di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Rabu (25/9/2019) kemarin pukul 16.00 WIB.
Terdakwa divonis karena terbukti melakukan penggelapan dan melanggar pasal 372 KUHPidana (dakwaan kedua).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, Yudi Wibowo Sembiring, dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara, dikurangkan penahanan yang telah dijalani terdakwa,”ungkap Danar Dono, didampingi Risbarita Simorangkir dan Hendri.
Sebelumnya, terdakwa sedang berada di Jalan Ade Irma, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, tepatnya di salah satu bengkel milik Firdaus Tanjung, dan berketetapan saat itu sedang hujan.
Kemudian, terdakwa meminjam sepeda motor honda Beat dengan nomor polisi BK 2023 WAE, milik saksi korban Syaiful Bahri Arion, dengan alasan akan menjemput istrinya yang bekerja di salon.
Setelah terdakwa berhasil menguasai sepeda motor milik saksi korban, terdakwa langsung membawa sepeda motor tersebut, ke daerah Perbaungan.
Dan keesokan harinya, terdakwa pergi ke jalan Deli (Perbaungan) untuk menjumpai Kahar Batubara.
Kemudian, sepeda motor tersebut digadaikan oleh terdakwa kepada Kahar, sebesar Rp 2 juta. Akibat kejadian itu, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp 7 juta. (*)