Gasak 13 Unit Hp dan 1 Unit TV 43 Inch, Pria Warga Sibolga Ditangkap

  • Whatsapp
Tersangka Saat Ditahan di RTP Polres Tapteng

BeritaTapanuli.com, Tapteng – Seorang pemuda berinisial CIP (21) dari Jalan D.I Panjaitan Kelurahan Huta Tonga-tonga, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, Sumatra Utara (Sumut), kembali diamankan Personil Sat Reskrim Polres Tapteng.

Kapolres Tapteng, AKBP Sukamat melalui Paur Subbag Humas, Ipda JS Sinurat dalam keterangannya membenarkan penangkapan tersebut.

Sinurat menjelaskan, tersangka diamankan pada Sabtu dini hari (16/5/2020) sekira pukul 00.24 WIB. Atas kasus pencurian dan pemberatan (Curat).

Tersangka merupakan warga Jalan Murai Ujung, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.

Sebelum penangkapan, Sat Reskrim Polres Tapteng melakukan penyelidikan kasus tindak pidana pencurian di rumah yang sekaligus tempat jualan milik korban bernama Melki Swanda.

Rumah tersebut beralamat di Jalan Oppung Pandang, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Tapteng.

Baca juga  Polres Sibolga Ubah Lokasi Judi Menjadi Tempat Wisata

“Hasil dari penyelidikan polisi, keberadaan handphone yang dicuri berada di Jalan D.I Panjaitan, Kelurahan Huta Tonga-tonga, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga,” jelas JS Sinurat, Sabtu siang (16/5/2020).

Setibanya di lokasi yang dicurigai, polisi melihat seorang laki-laki dengan gelagat mencurigakan.

“Tersangka CIP selanjutnya ditangkap, dan berdasarkan interogasi polisi di TKP, dia mengaku melakukan pencurian di dalam rumah, sesuai dengan laporan polisi dari korban Melki Swanda,” ungkapnya.

Untuk mencari barang bukti lainnya, polisi membawa CIP ke rumahnya. “Setelah polisi melakukan penggeledahan di dalam rumah CIP, ditemukan barang bukti, dan disita, selanjutnya tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Tapteng guna proses sidik,” jelasnya.

Baca juga  Bakhtiar Ahmad Sibarani Sambut Kedatangan Surya Paloh

Katanya, pelaku melakukan pencurian di dalam rumah korban dengan cara merusak pintu rumah, sekaligus reperasi handphone dengan menggunakan alat bantu berupa kunci dan obeng.

“Dari tersangka, barang bukti yang diamankan sebanyak 13 unit handphone berikut casing dan sarung handphone dengan berbagai jenis, serta satu unit Televisi merk LG 14 inch, serta remote control, tiga buah anak kunci dan satu obeng dan satu buah tas sandang kecil tanpa merk berwarna hitam,” terangnya.

Atas perbuatanya tersangka CIP lalu ditahan di RTP polres Tapteng, diduga melanggar Pasal 363 ayat 2 Subs Pasal 363 ayat 1 ke 3e,5e. Ancaman maksimal 9 tahun penjara. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan