BeritaTapanuli.com, Sibolga – Rugikan Negara, empat orang terlibat dalam dugaan penyalahgunaan pengangkutan BBM niaga jenis solar (Ilegal), diamankan pihak Polres Sibolga.
Keempat orang tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka yakni inisial AH, KKP, CK, dan S.
Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja dalam konferensi pers, Senin (17/04/2023) di Mapolres menjelaskan berbagai uraian peran dari keempat tersangka.
“AH sebagai pemesan BBM yang posisinya ada di Kota Sibolga. Kemudian, KKP, CK, dan S berperan sebagai sopir tangki membawa BBM dari medan menuju Sibolga,” terang Taryono.
Kapolres menyebut, sebelumnya lima unit truk tangki bertuliskan Pertamina pengangkut BBM jenis solar diduga illegal diamankan di Pelabuhan Sambas, Kota Sibolga.
Kelima unit mobil truk tangki BBM itu bertuliskan pertamina yang di dalamnya jenis solar. Sebelumnya pertama kali diamankan oleh pihak Lanal Sibolga di Pelabuhan Sambas Sibolga.
“Kasusnya kemudian dilimpahkan ke Polres Sibolga pada Sabtu 14 April 2023 malam sekira pukul 23.30 WIB atas dugaan penyalahgunaan pengangkutan atau BBM niaga jenis solar,” beber Taryono.
Kelima unit truk tangki BBM tersebut, lanjutnya, masing-masing berkapasitas 24 ton, 12 ton, 16 ton, 12 ton, dan 16 ton, dengan total keseluruhan 80 ton.
“Jumlah total ini masih akan diperiksa lebih lanjut oleh pihak Polres Sibolga bersama-sama dengan pihak Pertamina,” kata Kapolres Taryono.
Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja, mengatakan kasus ini masih akan dikembangkan untuk mengetahui ada tidaknya pihak-pihak lain yang terlibat.
“Modus operandinya adalah untuk mengambil keuntungan pribadi. Awalnya dari terduga tersangka AH yang mendapatkan orderan seseorang dari Kota Sibolga untuk menyiapkan BBM. Kemudian AH memesan BBM ke rekannya yang ada di Kota Medan. Setelah dikirim dan sebelum sampai ke pemesan sudah ditangkap oleh pihak TNI AL,” ungkap Taryono.
Kapolres mengatakan bahwa dalam kasus ini saksi-saksi yang sudah dihadirkan dan diperiksa, antara lain adalah pihak TNI AL.
“Pasal yang diterapkan kepada para terduga tersangka pasal 55 UU RI tahun 2021 tentang minyak dan gas sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 9 UU RI No 6/2023 tentang Peraturan Pemerintah (PP) pengganti UU No 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Cipta kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun denda 60 miliar,” sebutnya. (R)