BeritaTapanuli.com, Tapteng – JH, Oknum Guru Matematika SDN 157012 Desa Sitardas, Kabupaten Tapteng resmi di tahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap belasan siswinya.
Hal ini disampaikan Kapolres AKBP. Sukamat melalui Kasat Reskrim AKP Dodi Nainggolan.
“Hari Sabtu tanggal 28/9/2019 usai mendengarkan keterangan saksi -saksi maupun keterangan JH penyidik menetapkan JH sebagai tersangka ,” jelas AKP Dodi Nainggolan.
Lebih lanjut ia menerangkan, tersangka JH di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak mengakui melakukan pelecehan seksual terhadap siswinya.
“Pelaku hanya mengaku saat mengajar hanya pegang tangan dan mengelus pipi. Tetapi saat terus di dalami penyidik keterangan sudah mengarah (pelecehan,red). Karena untuk siswi kelas 6 SD, gak mungkin diajari menulis dan pelaku mengaku duduk dekat korban,” jelas AKP Dodi Nainggolan.
Kasat Reskrim itu juga menjelaskan jumlah korban sebenarnya.
“ Ada 15 orang korbannya. Hari Sabtu telah kita periksa 5 (lima) saksi korban. Besok, Selasa (1/10/2019) akan di periksa 10 saksi korban lainnya.”jelasnya.
Sementara itu, tersangka JH sudah ditahan di RTP Polres Tapteng. Ia di jerat pasal UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002. Akibatnya, tersangka JH terancam hukuman kebiri karena korban lebih dari satu orang. (ast/BT)