BeritaTapanuli.com, Tapanuli Tengah – Pj. Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Dr. Sugeng Riyanta, SH, MH., secara resmi melaporkan tiga orang kordinator aksi demo yang mengatasnamakan Pemuda, Organisasi Mahasiswa, dan Masyarakat Tapteng, pada unjuk rasa, di depan Kantor Bupati Tapteng, pada Selasa (6/8/24) lalu didepan Kantor Bupati dan Kantor DPRD Tapteng.
Pelaporan terhadap ketiga orator tersebut berkaitan dengan pernyataan yang menyudutkan.
Di mana orator melontarkan tuduhan kepada Sekda dan Pj Bupati menerima uang dari kutipan fee proyek sebesar 15%.
“Jadi intinya kan itu yang kami keberatan, jadi pendemo ini mengatakan bahwa ada kutipan 15% itu diperintahkan oleh saya dan sekda dan duitnya kalau di surat pemberitahuan aksi mereka menduga diserahkan kepada pejabat bupati. Tapi pada saat mereka melakukan orasi di depan gedung Kabupaten, pendemo itu tidak ada lagi kata-kata di menduga,” Kata Sugeng, Jumat (16/8/24) malam.
Sebelum Pj Bupati Tapteng membuat laporannya, Sugeng mengaku telah mengkaji terlebih dahulu dan menegaskan tidak pernah melakukan tuduhan tersebut.
“Saya tidak pernah melakukan, saya tidak pernah memerintahkan apalagi menerima. Saya juga sudah ingatkan agar proses pengadaan barang dan jasa dilakukan sesuai dengan prosedur,” ujar Sugeng di rumah Dinas Pj Bupati Tapteng.
Sugeng menyatakan, pihaknya telah memiliki video orasi tersebut sebagai bukti hukum.
Meski demikian kata Sugeng, sebelumnya telah memberikan waktu 3X24 jam untuk menyerahkan bukti turunan tersebut terhitung sejak aksi demo.
Namun, hingga tanggal 16 Agustus 2024, para terlapor tersebut tak kunjung menyampaikan bukti yang diminta.
Sugeng juga menyampaikan terima kasih kepada Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Basa Emden Banjarnahor dalam mengambil kebijakan yang tidak ingin langsung proses hukum.
Bahkan, kata Wakajati Jateng itu, Kapolres secara resmi mengundang Pj Bupati, Sekda dan para terlapor guna mencari win win solusion.
“Tadi sore sudah datang ketemu mereka bertiga dan intinya malam ini mereka akan datang minta maaf, tapi saya barusan dapat laporan ternyata tidak jadi entah berbagai alasan. Jadi saya ingin menegakkan marwah, saya ini pejabat Bupati, saya ini seorang penegak hukum, Saya tidak ingin dianggap hanya menggertak, saya tidak ingin diangggap omong doang, maka malam ini saya memutuskan saya sudah minta lawyer saya untuk datang ke SPKT Polres Tapanuli Tengah untuk melaporkan,” Katanya.
Masih kata Sugeng, ketiganya dilaporkan terkait tindak pidana pencemaran nama baik penghinaan baik melalui verbal maupun melalui online.
“Ada banyak undang-undang yang sudah kita kaji, undang-undang ITE ini bisa kena karena itu tersebar dimana-mana di media online kata-kata mereka itu kemudian juga ketiga kita punya video yang ngomong, itu tentu ada banyak pasal, biarlah nanti tugas penyidik yang akan mengkonstruksikan nya,” Jelasnya.
Sugeng juga menegaskan, bahwa sebenarnya dirinya tidak pernah berniat memenjarakan orang, akan tetapi degan tuduhan tersebut dirinya sangat tidak berterima.
“Ini akan menjadi pembelajaran hukum bagi warga masyarakat dan para pejabat di Tapanuli Tengah Saya ingin sampaikan bahwa Indonesia ini negara hukum ada aturan-aturan yang mengatur, kita mau berdemo ada aturannya, mau bekerja ada aturannya mau berkomunikasi dengan orang ada aturannya dan ketika terjadi pelanggaran hukum itu ada proses hukum bisa perdata bisa pidana,” Pungkasnya. (R).