Bupati Tapteng Keluarkan Surat Edaran Terkait Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Pandan – Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, mengeluarkan surat edaran Nomor 400-10/2110/2025 yang ditujukan kepada seluruh Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Tapanuli Tengah. Surat edaran ini mengatur tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, berpedoman pada sejumlah peraturan perundang-undangan.

Surat edaran tersebut menekankan pentingnya tata kelola pemerintahan desa yang baik, yang didukung oleh perangkat desa yang kompeten dan mampu membantu kepala desa menjalankan roda pemerintahan.
Bupati mengingatkan agar Kepala Desa mematuhi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 (sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Baca juga  Satu unit rumah ludes di Tapteng, Dua Damkar Terperosok

Poin penting dalam surat edaran ini adalah larangan pengangkatan perangkat desa dari kalangan keluarga kepala desa. Larangan ini mencakup hubungan keluarga sedarah maupun semenda, baik ke atas (orang tua, mertua), ke bawah (anak, menantu), maupun ke samping (saudara kandung, saudara tiri, saudara angkat beserta pasangannya).

Pemerintah Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah akan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Kepala Desa dan perangkat desa melalui Camat terkait proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Surat edaran ini diharapkan dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya oleh seluruh pihak terkait.

Dasar Hukum Surat Edaran:

Surat edaran ini didasari oleh beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:

Baca juga  Diduga Resahkan Warga, Wakil Bupati Tapanuli Tengah Tinjau Lokasi Ternak di Kecamatan Pandan

– Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

– Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

– Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2015 (dan perubahannya melalui Permendagri Nomor 67 Tahun 2017) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;

– Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;

– Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Desa. (TP).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan