BeritaTapanuli.com, Sibolga – Pria residivis ini tak pernah kapok dalam urusan tindak pidana.
Diduga karena banyak hutang, ia pun kembali terjerat dalam lingkaran penyalahgunaan obat terlarang narkotika.
Sebagaimana keterangan dihimpun dari Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja melalui Kasi Humas AKP Ramadansyah Sormin Minggu (5/6/22), menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti.
Pria tersebut berinisial AWH alias A (32 tahun), karyawan swasta, warga Jln SM Raja, Lk III, Kel.Panc Gerobak, Sibolga.
Sebelumnya ia pernah dihukum selama 10 tahun dalam kasus serupa yaitu penyalahgunaan narkotika dan ditahan di rutan Siantar.
“Ia dihukum 10 tahun 6 bulan di Lapas P. Siantar dan dijalani selama 7 tahun 4 bulan dan bebas menjalani hukuman Maret 2022” Urai Sormin.
Terkait tersangka, awalnya tim Opsnal Sat Narkoba Polres Sibolga mendapat informasi dari masyarakat.
Lalu Kasat Narkoba AKP Sugiono, memerintahkan anggotanya guna mendalami informasi tersebut.
Alhasil, tersangka dengan barang bukti terdiri dari 1 unit alat hisap/bong dari botol minuman ringan terpasang 1 bh pipet kaca bekas bakaran sabu, 2 buah pipet plastik, 1 buah pipet plastik ujung runcing dan 1 unit hp merk Oppo warna merah berhasil diamankan ada hari Jum’at (27/5/2022), sekitar pukul 18.30 wib.
Saat dimintai keterangan, kepada petugas mengaku bahwa ia terpaksa melakoni demi menutupi utang utangnya.
Ia juga menceritakan mendapat barang tersebut dari Siantar yaitu dari teman sebelumnya sama sama warga binaan di Siantar dan dikirim melalui travel.
Bahkan sudah berlangsung dua kali, tersangka terima sabu dari orang tersebut, pertama pada hari Rabu (27/4/2022) sebanyak 3 bks/5 gram yang diterima secara dikirim melalui travel dan kedua hari Minggu (1/5/2022) sebanyak 4 bks/5 gram juga dikirim melalui travel dan telah habis dijual namun belum dibayarkan.
Akibatnya, tersangka disangkakan Pasal 112 Ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a dari UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman hukuman 5 tahun ke atas.
Kronologis
Selasa (24/5/2022) pkl 08.00 wib tersangka berangkat ke P. Siantar untuk menemui teman tsk yang telah memberikan sabu sabu kepada tsk sebanyak 2 x masing masing 5 gram dan setelah tiba di P Siantar pukul 15.00 wib menghubungi temannya dengan mengatakan ” Bos kasih aku kerjaan, biar bisa nutupi hutang yang kemarin” dan temannya menjawab “Sabar dulu, masih banyak yg belum dibayar, dan aku juga belum dikasih kerja,datanglah dulu ke pajak Perluasan biar jumpa kita”.
Setelah bertemu tsk dan temannya konsumsi sabusabu disebuah warung dan kemudian tsk mengatakan “Kalau nggak ada kerjaan, bagilah oleh2 untuk kubawa pulang” dan teman tsk menjawab “Kau mau, sisa yg kita pakai kau bawa ke Sibolga dan sekitar pukul 17.00 wib., tsk kembali ke Sibolga dan setelah tiba di Sibolga tsk menyimpan sabu sabu yg diterima di bukit Aido Sibolga agar tidak diketahui isterinya.
Jum’at 27/5/2022 pukul 12.00 wib teman tsk (identitas telah dikantongi) menghubungi tsk dan minta sabusabu dan tsk menjelaskan bahwa sabu sabu tidak ada namun teman tsk terus mendesak sehingga tsk mengatakan “Kalau gitu kita pakai saja bersama dan cari tempat yang nyaman” dan teman tsk mengatakan ” Di hotel xxxxxx xxxxx disitu aman” dan pukul 13.30 wib tsk berangkat ke penginapan serta memesan kamar dan lk 1 jam kemudian teman tsk datang selanjutnya tsk merakit alat hisap dari botol minuman ringan.
Setelah sama sama konsumsi Narkoba tsk dan temannya bercerita cerita dan sekira pukul 18.30 wib pintu penginapan diketuk dan setelah tsk membuka pintu ternyata pihak yang berwajib dan saat itu teman tsk melarikan diri sehingga tsk diamankan serta menyita barang bukti yg ditemukan diatas tempat tidur dikamar penginapan. (Tp)