Belum Cairkan Insentif Nakes, Walikota P. Sidimpuan Dapat Surat Teguran Mendagri

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, P. Sidimpuan – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegur Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution yang belum mencairkan insentif Tenaga Kesehatan (Nakes) dimasa penyebaran pandemi virus corona.

Hal tersebut tertuang dalam surat teguran dari Kementerian Dalam Negeri Nomor 900/4771/Keuda tanggal 26 Juli 2021.

Adapun petikan suratnya berikut, berdasarkan data kementerian keuangan serta hasil monitoring dan evaluasi pembayaran Innakesda sampai tanggal 23 Juli 2021 terkait belum diselesaikannya pembayaran insentif tenaga kesehatan daerah tahun 2021.

Belum diselesaikan pembayaran insentif tenaga kesehatan daerah yang bersumber dana BOK tahun 2020 dan dana Refocusing 8 persen yang bersumber dari DAU atau DBH tahun anggaran 2021, ucap sumber yang enggan dicantumkan namanya.

Baca juga  Pemuda Muslimin Padang Sidempuan minta Satpol PP bongkar warung remang - remang Simirik

Lanjut sumber menjelaskan, bahwa sisa BOKT tahun anggaran 2020 yang belum terealisasi sebesar Rp2 miliar lebih atau 74,19 persen dari pagi alokasi sebesar Rp3,8 miliar lebih.

Kemudian terkait dana refocusing yang 8 persen juga belum realisasi Insentif kesehatan daerah yang dianggarkan dalam APBD tahun anggaran 2021 sebesar Rp4 miliar lebih.

Kementerian dalam negeri juga memberikan solusi langkah-langkah percepatan seperti segera merealisasikan sisa BOKT tahun anggaran 2020, lakukan pembayaran insentif kesehatan yang bersumber dari Refocusing 8 persen DAU atau DBH tahun anggaran 2021, dan segera memberikan laporan realisasi telah dibayarkan insentif petugas kesehatan ditengah pandemi virus corona tersebut pada tahun 2021.

Baca juga  Merasa difitnah, Syahfitri Hutagalung buat laporan polisi

Menanggapi hal tersebut Ketua DPC PPP Kota Padangsidimpuan Hasanuddin Sipahutar mengatakan, Selasa (17/8) kejadian ini merupakan teguran yang wajib direalisasikan, terlihat Kepala Dinas Kesehatan tidak mampu membantu pemerintah dalam hal ini kepala daerah sehingga terjadi teguran karena belum terealisasikannya anggaran insentif tenaga kesehatan.

Wali Kota Padangsidimpuan seharusnya memberikan teguran juga kepada kepala dinasnya dalam hal ini Dinas Kesehatan dan jika perlu dievakuasi karen nasib insentif tenaga kesehatan belum realisasi hingga sekarang ini.

Jika perlu diproses secara hukum karena pasti pihak Inspektorat Kota Padangsidimpuan mengetahui kejadian teguran dari Kementerian Dalam Negeri, katanya. (R)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan