BeritaTapanuli.com, Tapteng – SN (30) seorang buruh bangunan, warga Desa Anggoli, Kec. Sibabangun, Kab. Tapanuli Tengah, diamankan dalam kegiatan Sat Resnarkoba Polres Tapteng, Kamis (31/10/2019).
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Sukamat, melalui Kasubbag Humas Polres Iptu Rensa Sipahutar kepada wartawan Jumat (1/11/2019) menerangkan tersangka diamankan sekitar pukul 17.00 WIB, karena terbukti melanggar tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
“Ya, SN diamankan dengan barang bukti, berupa 1 ( Satu) buah ransel warna hitam berisikan 1 (satu) bks daun ganja yang dibalut dengan lakbal berwarna coklat. 1 (satu) bks daun ganja yg di bungkus plastik assoi warna biru berlapis lakban yg jumlah total lebih kurang 2 (dua) kg. 1 (satu) bh HP Merk Mito warna hitam silver dgn No. 085373397293.
Berikut kronologis kejadian :
Pada hari kamis Tgl 31 Oktober 2019, pukul 17.00 Wib, Satuan Intelkam dibawah pimpinan Kasat AKP Najaruddin, mendapat informasi dari masyarakat bahwa di dalam mobil angkot di jln Sibolga – P. Sidempuan Desa Anggoli, Kec. Sibabangun, ada seseorang membawa Narkotika jenis ganja menggunakan tas ransel hitam.
Selanjutnya, Kasat bersama anggotanya melakukan penyelidikan, lalu melihat mobil angkot sesuai ciri ciri yg disebutkan, selajutnya memberhentikan mobil angkot yang dinaiki seorang laki laki membawa narkotika jenis ganja tersebut.
Setelah diberhentikan dilakukan pemeriksaan terhadap penumpang mobil tsb dan menemukan seorang laki laki membawa tas ransel hitam, setelah di introgasi mengaku bernama SMN dan dilakukan penggeledahan terhadap isi tas dari laki laki tersebut, ternyata berisikan 2 (dua) bungkus besar Narkotika jenis Daun Ganja.
Selanjutnya Laki laki tersebut diamankan bersama barang bukti dan dibawa ke Polres Tapteng dan diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Tapteng untuk proses sidik lanjutan. (R)