BeritaTapanuli.com, Taput – Pihak Bank Mandiri Cabang Balige yang melakukan pelelangan satu rumah di jalan Baktiar Kelurahan Pasar Siborongborong diduga hasil lelang tersebut merugikan negara.
Pasalnya dimana pihak Bank Mandiri melalui suratnya kepada nasaba Cermato Silaban bahwa rincian kewajiban nasabah sebesar Rp 417 juta sedangkan hasil lelang rumah dengan no sertifikat 377 hanya dilelang Rp 184 juta.
Hal tersebut disampikan Cermanto Silaban, Selasa (23/2) sebagai nasabah bank mandiri.
“Saya mempertanyakan proses lelang terhadap rumah saya dengan no sertifikat 377, hasil pelelangan dari Padang Sidimpuan rumah saya dilelang hanya Rp 184 juta pada hal surat dari Bank Mandiri bahwa kejawiban saya di klaim Rp 417 juta mana yang benar ini bahwa pihak Bank Mandiri termasuk merugikan negara”, ujarnya dengan Vice Presiden Bank Mandiri Medan Subaktiyana dengan surat yang di sampaikan kepada nasabah Cermanto Silaban,16 Februari 2021, dengan rincian kewajiban ke bank mandiri,Pokok Rp 36,331,399,00,buga Rp 117.147.843,32,denda Rp 171.409.619,67,biaya lain lainya Rp 91.048.031.00,denda berjalan Rp 1.837.971.25 dan jumlah keseluruhan tunggakan nasabah Rp 417.774.764,24
Smentara kementerian keuangan Republik Indonesia Direktur jenderal kekayaan negara kontor wilaya DJKN Sumatra Utara KPKNL Padang Sidimpuan melakukan pelelagan 11 Nopember 2020 pukul 11 wib waktu dengan serfer aplikasi lelang internet kepada debitur penduduk kelurahan pasar Siborongborong atas nama Cermanto Silaban dan sedangkan pembeli lelang Lasti Romauli Silaban”Ujar salah sorang pegawai bank Mandiri cabang Siantar
Dia menjelaskan melalui kutipan risalah lelang nomor 220/07/2020 kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang padang sidimpuan,jalan kenanga nomor 99 Padang Sidimpuan dengan pejabat lelang Sabar Rasidi SE dengan surat tugas ST-167/WKN.02/KNL.04/2020 taggal 06 Nopember 2020
Sedangkan dilakukan lelang penjualan atas permohonan Subaktiyana Presiden regional retail collestion dan recovery region I/ Sumatra Utara PT Bank Mandiri persero terbuka dengan surat permohonan MNR. RCR/REC.MDN.3968/2020 tanggal 30 September 2020,dengan surat penetapan S-556/WKN.02/KNL.04/2020 tanggal 26 Oktober 2020,sedangkan jenis lelang eksekusi pasal 6 UU hak tanggugan sedangkan surat tugas pejabat penjual MNR.RCR/ REC.MDN 3975/ 2020 taggal 30 September,jelasnya
Dia lebih lanjut menjelaskan,Objek lelang sebidang tanah seluas 45M2 berikut bagunan yang terletak di jalan pekan infres kelurahan desa pasar Siborongborong Tapanuli Utara sesuai dengan SHM nomor 377 atas nama Cermanto Silaban,Sedangkan nama pembeli Lasti Romauli Silaban dan sedangkan harga lelang hanya Rp148 juta,jelas pegawai bank mandiri itu yang tidak mau disebut namanya
Sementara KPKNI Padang Sidimpuan sebagai pejabat lelang Sabar Rasidi SE saat dihubungi via wa seputar pelelangan rumah nasaba bank mandiri di jalan pasar infres di Siborongborong Taput,Saat ditanya berapa harga lelang tanah dan rumah,Sabar menjawab kalau ingin data lelang tolong dibuat surat permohonan ke kantor KPKNI Padang Sidimpuan”Ujar Sabar. (Fernando/BT)