ASN Tidak Boleh Terlibat Menjadi Tim Kampanye Pemilu 2019

  • Whatsapp

BERITATAPANULI.COM, Padangsidimpuan – Badan Pengawas Pemilu Kota Padangsidimpuan melarang ASN terlibat menjadi tim kampanye  Caleg pada Pemilihan Umum 2019.

Kordiv Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kota Padangsidimpuan Aziz Hasiolan menjelaskan di ruangan kerjannya, Selasa (29/1/2019) di Padangsidimpuan.

Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kepala Desa, serta perangkat desa dilarang menjadi pelaksana dan tim kampanye dalam kegiatan kampanye, dan itu dilarang sesuai pasal 280 ayat 2 huruf f dan g undang-undang nomor 7 tahun 2017.

Menanggapi apa yang dipertanyakan rekan media, bahwa adanya ASN yang bertugas di Kota Padangsidimpuan, yang terlibat secara langsung dengan menggunakan atribut partai dan atribut tim kampanye caleg Partai Hanura, nenurutnya itu sudah merupakan suatu pelanggaran undang-undang nomor 7 tahun 2017. Hal itu tidak dibenarkan dan itu juga dianggap ASN tidak menjunjung netralitas Pemilu 2019.

Baca juga  Pelaku Penembakan Wartawan Berhasil Diamankan Polisi, Ini Janji Kapoldasu

Sangat disayangkan apa yang telah beredar di kalangan masyarakat bahwa adanya ASN yang terlibat dan berafiliasi dengan salah satu Caleg dari Partai Hanura, sebab sangat merugikan demokrasi yang telah disepakati bersama mana sih dia itu tadi apa.

Kami Bawaslu Kota Padangsidimpuan saat ini telah mempersiapkan penanganan pelanggaran tersebut. Panwascam setempat juga sudah melakukan investigasi demi mempersiapkan baik syarat formil maupun materil terkait keterlibatan ASN bersama Caleg Partai Hanura tersebut.

Sementara itu Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (Jadi) Kota Padangsidimpuan Mukthar Helmi Nasution, sangat menyayangkan adanya ketertiban ASN dalam mendukung dengan menggunakan atribut kampanye tim sukses salah satu partai perserta pemilu 2019.

Baca juga  Dua Unit Kapal Asing Dimusnahkan Tim Gabungan di Belawan

Boleh ASN berpikir tentang politik untuk mengetahui jejak rekam partai dan para caleg, akan tetapi dilarang berafiliasi dengan peserta Caleg pada pemilu tersebut, hal itu sangat disayangkan.

Kemudian dalam turunan undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 280 ayat 3  Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kepala Desa, serta perangkat desa sangat jelas melarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu, dan akan diberikan sanksi berdasarkan pasal 494 undang-undang nomor 7 tahun 2017 dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta. (RL/BT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan