BeritaTapanuli.com, Tapteng – Polisi berhasil menangkap dua pelaku yang membegal remaja penjual madu di Kabupaten Tapanuli Tengah.
Kedua pelaku berhasil ditangkap dalam tempo 6 jam setelah melakukan kejahatan.
Dijelaskan, modus pelaku yaitu pura-pura membeli minuman, lalu merampas ponsel (HP) hingga menyayat korban, diakui menggunakan pecahan kaca.
Kronologi Penangkapan
Dalam tempo 6 jam setelah kejadian, Polres Tapteng berhasil menangkap kedua pelaku sekitar pukul 19.00 WIB.
Pelaku ditangkap saat sedang berada di teras rumahnya di Lingkungan 1 Halangan Julu, Kelurahan Aek Tolang Induk, Kecamatan Tukka, Tapteng.
“Kemudian dilakukan pengembangan untuk pencarian barang buktinya,” kata Kapolres AKBP Basa Emden.
Kapolres menjelaskan, modus operandi yang dilakukan oleh kedua pelaku adalah dengan mengalihkan perhatian korban saat mereka berbincang-bincang.
Ketika korban lengah, para pelaku langsung merampas ponsel yang dipegang oleh korban.
Motif dari tindakan kejahatan ini dilakukan oleh kedua pelaku adalah untuk mendapatkan ponsel korban dan menggunakan hasilnya untuk berfoya-foya.
Kedua tersangka dijerat pasal 365 ayat (2) ke 2 dan 4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres menyebut terhadap salah satu pelaku, polisi melakukan tindakan tegas dan terukur pada saat penangkapan.
“Menurut pengakuan pelaku, mereka baru sekali melakukan kejahatan perampasan,” ungkap Kapolres.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor jenis Honda Supra, ponsel, sandal jepit, dan uang hasil penjualan ponsel hasil rampasan.
Sebelumnya, korban yang masih remaja itu mengalami luka-luka hingga bersimbah darah di tempat kejadian.
Peristiwa itu pun langsung beredar luas di media sosial Facebook.
Namun demikian polisi dengan gerak cepat mengamankan kedua pelaku. Keduanya berinisial AY dan RH warga Halangan Julu, Kelurahan Aek Tolang Induk, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah, Tapteng.
Mereka ditangkap saat sedang berada di rumahnya sekitar pukul 19.00 WIB.
Kapolres Tapteng AKBP Basa Emden Banjarnahor pada konferensi pers di Mapolres Tapteng, Rabu (12/7/2023), menuturkan kejadian tersebut terjadi pada Selasa (11/7/2023) sekitar pukul 13.00 WIB.
Di mana korban saat itu sedang menjual madu di pinggir jalan Sibolga-Tarutung, KM.17, Desa Rampa, Kecamatan Sitahuis, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Kemudian, datang dua orang laki-laki dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra BB 4108 MX.
Lalu, pelaku berinisial RH berpura-pura ingin membeli minuman sambil memperhatikan barang milik korban.
Tak berselang lama pelaku memegang korban, sementara pelaku lainnya AY memberikan kode untuk mendekati korban dan berpura-pura meminjam ponselnya.
Lalu pelaku RH pergi menuju sepeda motor sambil mengatakan kepada pelaku AY “mainkanlah”.
Saat itu, pelaku AY langsung merampas ponsel korban dan berlari ke tempat pelaku RH yang sudah bersiap menunggu di sepeda motor mereka.
Korban pun melakukan perlawanan dengan berupaya mengejar sehingga terjadi perkelahian antara korban dengan pelaku AY.
Dan saat pelaku AY hendak menaiki sepeda motor, baju pelaku AY ditarik oleh korban sehingga pelaku AY terjatuh ke aspal.
Selanjutnya pelaku AY mengambil pecahan kaca dan menyayat bagian wajah dan tangan kiri korban, sehingga korban terjatuh.
Setelah itu pelaku AY berlari ke arah pelaku RH, Lalu kedua pelaku melarikan diri ke arah Rampa-Poriaha menuju Kota Sibolga. (R)