Advokat Sanggam Tambunan Apresiasi Sikap Bupati Tapteng

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Tapteng – Sikap Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani yang mau memaafkan mantan Bupati Tapteng Sukran Jamilan Tanjung terdakwa pencemaran nama baik menuai apresiasi dari Advokat Senior Sanggam Tambunan,SH.

“Sebagai praktisi hukum di Sibolga-Tapteng, secara pribadi saya mengapresiasi sikap Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani. Ini menunjukkan sikap menghormati marwah pendahulunya tetap di jaga dan di hargai. Apa lagi sikap ini diperlihatkan di forum terbuka (Persidangan,red),” ungkap Sanggam Tambunan saat ditemui di Pengadilan Negeri Sibolga, hari Rabu (4/9/2019) lalu.

Tak hanya mengapresiasi sikap Bupati, Pengacara senior yang juga pemilik media Stasiun Radio Tapanuli ini, juga mengapresiasi sikap dari mantan Bupati Tapteng Sukran Jamilan Tanjung.

Sanggam menilai Sukran Tanjung yang saat duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa pencemaran nama baik Bupati memohon maaf secara langsung kepada saksi korban bahkan terlihat ia tidak sungkan merangkul Bakhtiar.

“Sangat jarang mantan pejabat mau mengakui kekeliruannya dan meminta maaf dalam persidangan yang terbuka untuk umum. Tetapi hal ini diperlihatkan oleh terdakwa yang juga mantan pejabat Tapteng itu. Ia meminta maaf kepada Bakhtiar Ahmad Sibarani. Ke dua duanya menunjukkan sikap satria yang patut di contoh,” kata Sanggam Tambunan.

Sanggam Tambunan, SH., berharap perbuatan saling memaafkan ini menjadi bahan pertimbangan bagi JPU dan Majelis Hakim dalam kasus ini.

Baca juga  Cegah COVID-19, Pengadaan Pesta Di Taput Kembali Dibatasi

Sementara saat sidang di Pengadilan Negeri Sibolga hari Rabu (28/8/2019) lalu , terdakwa kasus pencemaran nama baik Sukran Jamilan Tanjung meminta maaf kepada saksi korban Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani.

Di awal Sidang dan di hadapan Majelis Hakim, sambil meneteskan air mata dan melihat ke arah saksi korban yakni Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani mengaku telah berbohong dan memfitnah.

Mantan Bupati Tapteng ini juga meminta maaf kepada Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani terhadap kesalahannnya dan bersedia menerima konsekuensi hukummnya.

”Saya mohon maaf kepada Bapak Bupati Bakhtiar Ahmad Sibarani dengan pernyataan saya yang menyatakan bahwa bapak parutang busuk. Semua pernyataan saya apapun namanya semua adalah bohong dan tidak benar. Dan saya bersedia menerima konsekuensinya terhadap perbuatan salah saya ini. Tetapi saya harap Bapak (Bakhtiar Ahmad Sibarani red,) memaafkan saya.Terima kasih yang mulia atas waktu yang diberikan kepada saya,” lanjut Sukran sambil duduk kembali di kursi, terlihat Mantan Bupati ini menyeka air matanya.

Suasana persidangan pencemaran nama baik Bupati Tapteng dengan terdakwa Sukran Jamilan Tanjung

Tanpa di duga, Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani yang terlihat dari raut wajahnya terkejut dengan sikap mantan pendahulunya secara spontan memaafkan .

Baca juga  Tingkatkan Layanan Kesehatan, Dinkes Tapteng Survei Akreditasi Puskesmas

“ Sebagai sesama manusia Saya berkewajiban memaafkan bila Pak Sukran sudah menyadari kesalahaannya dan memohon maaf. Tetapi karena pernyataan ini sudah di baca dan ditonton ribuan orang , saya juga minta Pak Sukran menyatakannya di hadapan media seperti saat Pak Sukran membuat pernyataan memfitnah saya di hadapan media. Selanjutnya mengenai proses hukumnya , Saya serahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim, “ tegas Bakhtiar Ahmad Sibarani.

Tak hanya saat awal persidangan, suasana haru pun terlihat usai Saksi Korban Bupati Tapteng Bahktiar Ahmad Sibarani memberikan keterangannya.

Terdakwa Sukran Jamilan Tanjung juga kembali meminta maaf saat dirinya di salam oleh Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani, ke duanya berpelukan membuat suasana ruang sidang diliput keharuan.

Usai Sidang terdakwa Sukran Jamilan Tanjung, kembali menyatakan penyesalannya di hadapan media telah membuat pernyataan bohong yang menyebabkan nama Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani tercemar.

Walaupun ke duanya sudah bermaafan tetapi karena kasus ini sudah memasuki persidangan, Majelis Hakim yang di ketuai Martua Sagala, SH memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan kasus ini hingga keluarnya putusan. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan