BeritaTapanuli.com, Sibolga – Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) tentang jalur dan penggunaan alat tangkap ikan, kembali dituding menjadi penyebab meningkatnya angka pengangguran.
Wakil Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Darwin Sitompul mengatakan, akibat peraturan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ini, tingkat pengganguran pada kalangan nelayan di Kota Sibolga dan Tapteng semakin bertambah.
Pernyatan itu disampaikannya, saat menghadiri undangan dari Pimpinan sementara DPRD Kota Sibolga (Ketua Akhmad Syukri Nazri Penarik dan Wakil Ketua Jamil Jez Tumori).
Undangan dimaksud, untuk mengikuti rapat dengar pendapat (RDP), bersama dengan serikat tolong menolong (STM) nelayan bersatu Sibolga – Tapteng, yang didampingi pengurus himpunan nelayan seluruh Indonesia (HNSI) Sibolga, di gedung DPRD Sibolga, Kamis (5/9/2019).
Dalam RDP, juga dihadiri sejumlah anggota DPRD Sibolga, unsur Forkopimda dan OPD Pemko Sibolga.
Kemudian, kata Darwin, hingga kini belum pernah ada solusi yang diberikan Pemerintah pusat kepada nelayan di kedua daerah yang bertetangga ini.
“Sampai saat ini, peraturan Menteri Kelautan, belum ada solusinya tentang peraturan perikanan ini, karena masyarakat sangat meresahkannya.
Kalaupun ada solusinya, mulai dibuat peraturan, tidak pernah kita tahu apa solusinya. Solusinya yang jelas kita lihat, pengangguran nelayan makin banyak, itu aja,” sebutnya.
Namun demikian, kata Darwin, masyarakat harus tetap mematuhi peraturan yang telah ditetapkan Pemerintah.
“Untuk di daerah, selagi apa yang bisa kita lakukan untuk kebaikan bersama, mari kita lakukan.Tetapi, kita tetap jangan melanggar aturan,” imbuhnya.
Terkait dengan digelarnya RDP, sebelumnya di hari yang sama, puluhan masyarakat dari aliansi nelayan Sibolga – Tapteng, melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Sibolga.
Dalam aksinya, massa menuntut DPRD Sibolga, agar mendesak Pemerintah daerah, segera menghentikan masuknya pasokan ikan dari luar daerah melalui jalur darat (Thermoking dan mobil box), yang dinilai menyengsarakan nelayan lokal.
Selain itu, massa yang mengatasnamakan nelayan, juga menyampaikan tuntutan lainnya, terkait dengan persoalan perikanan dan perizinan kapal. (Ril)