BeritaTapanuli.com, Tapteng – Polisi menangkap inisial AC (43) alias Acil warga Jl Gambolo, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.
Ia ditangkap lantaran terlibat dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis-sabu-sabu.
Hal ini disampaikan Kapolres Tapteng AKBP Sukamat, melalui Paur Humas Polres Iptu R Sipahutar kepada sejumlah awak media, Jumat (14/9/2019).
“Tersangka ditangkap pada, Kamis 12 September 2019, sekira pukul 12.30 WIB di jalan Sibolga Padangsidimpuan, Tapanuli Tengah (Tapteng),” ujarnya.
Ia juga menjelaskan kronologis penangkapan.
Pada Kamis (12/9/2019) sekira pukul 10.15 WIB, Kasat Narkoba AKP Martoni L, SH, mendapat informasi dari masyarakat bahwa Acil sedang membawa narkotika jenis sabu-sabu dari arah Pandan menuju arah Kecamatan Lumut, Tapteng dengan mengendarai motor Honda Verza warna Hitam dengan No.Pol: BB 4837 MW.
“Berdasarkan informasi tersebut, Kasat Narkoba bersama anggota melakukan lidik kebenaran info tersebut, dan menangkapnya,” ujar Iptu Rensa.
“Setelah itu personil Sat Narkoba melakukan penggeledahan badan, pakaian dan menemukan uang tunai senilai Rp.110 ribu, 1 buah Hp merek Hammer warna hitam,” jelas Rensa.
Selanjutnya personil Sat Narkoba mengintrogasi tersangka Acil, dan menunjukkan 1 paket besar narkotika jenis sabu-sabu serta 2 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening di bawah tempat duduk sepeda motor yang dikendarai Acil.
“Kemudian personil Sat Narkoba membawa tersangka Acil ke rumahnya untuk pengembangan di Perumahan Sitio tio, Jalan Dangol Lumban Tobing, Kelurahan Aek Sitio tio, Kecamatan Pandan, Tapteng. Petugas kemudian menggeledah rumah Acil,” tambah Rensa.
“Dari dalam kamar Acil, petugas menemukan 1 buah timbangan merek Apel, 2 bungkus plastik bening, 1 buah pipet besar berbentuk sendok yang berada di atas kulkas, 1 bungkus plastik bening yang dilakban di bawah kursi, 1 buah timbangan merk Constant dari bawah wastafel,” paparnya Rensa.
Sementara kepada petugas tersangka, mengaku sabu-sabu dibeli dari seseorang dari Medan.
“Tersangka memesan sabu-sabu tersebut beberapa hari lalu melalui handphone, dan mereka berjumpa di dekat loket bus Makmur Medan,” kata Rensa.
Untuk proses hukum selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolres Tapteng.(red)