2 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika, Dibekuk Polres Taput dari Pangaribuan

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Taput – Pantas mendapat  pujian dan  apresiasi kepada Polres Taput,  atas keberhasilan nya menangkap 2 orang tersangka penyalah gunaan Narkotika jenis ganja dalam satu hari  di wilayah Taput.

Penangkapan tersebut terjadi Senin (8/8) dari kecamatan Pangaribuan Taput.

Kedua tersangka yaitu RG alias Pak Boy (38), warga Saba Bolak Desa Pakpahan, Kecamatan Pangaribuan, Tapanuli Utara dan
MM alias ( 45 ) warga  Gunung Manaon Kecamatan Arse, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Kapolres Taput AKBP Muhammad Saleh SIK. MM melalui Kasubbag Humas Aiptu W. Baringbing membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menerangkan, awal nya Sat Narkoba menerima informasi dari masyarakat, lalu di kembangkan.

Tak lama kemudian petugas berhasil menangkap tersangka RG dari rumahnya .

Setelah kita geledah, lalu di temukanlah narkotika jenis ganja dari bawah tempat tidur nya dari kamar depan.

Baca juga  Kibarkan Bendera Usai Juarai Panjat Pinang, Warga di Pelabuhan Sibolga Bersorak

Petugas kita pun mengamankan RG dan barang bukti. Setelah dilakukan interogasi, RG mengakui bahwa ganja tersebut adalah milik nya untuk di konsumsi sendiri dan di beli dari MM yang merupakan warga Tapanuli Selatan.

“Team kita pun langsung bergerak menuju tapanuli selatan untuk mengejar tersangka  MM. Dan, lokasi penangkapan RG dengan tempat tinggal MM merupakan perbatasan, sehingga saat mengejar tersangka MM, petugas kita melihat tersangka MM sedang menaiki sepeda motor di jalan, tepat di desa Silantom Kecamatan pangaribuan yang mana merupakan wilayah hukum Taput, sehingga petugas kita mengamankan MM dan melakukan penggeledahan.

Dari penggelehan,  di temukan barang bukti ganja dari bungkus rokok di simpan dikantong  celana sebelah kanan.

Baca juga  3 Wanita Naik Septor Masuk Tol, Terjatuh

Team kita pun mengamankan tersangka dan memboyong kedua nya ke sat narkoba Polres Taput untuk pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui kalau mereka selama ini kerjasama.

Saat RG membutuhkan barang haram itu, iapun memesan dari MM dan mengantar nya.

Saat ini kedua tersangka masih tahap pemeriksaan untuk pengembangan dari mana MM mendapat ganja tersebut.

Sedangkan barang bukti yang berhasil kita amankan dari kedua tersangka yaitu
– 2 paket narkotika jenis ganja dibalut isolasi warna cokelat dengan berat  15,03 Gram

Daun dan biji Ganja kering,1(satu) bungkus kertas tiktak / paper, 1(satu) buah wadah plastik warna putih,1 (satu) buah kotak / bungkus rokok merk Luffman dan 1(satu) unit Hp Samsung warna Silver. (Fernando/BT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan