Unjuk Rasa, Warga Blokir Akses ke PLTU Labuhan Angin, Tuntut Ganti Rugi

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Tapteng – Polemik hubungan warga dengan perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Labuhan Angin yang berdomisili di Tapanuli Tengah, Sumut terus berkembang.

Padahal, perusahaan tersebut sebelumnya telah mengalami musibah berat akibat kebakaran yang melanda perusaan tersebut.

Belum lagi, perusahaan tersebut masuk dalam pembahasan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tapteng pada Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Kini, warga kembali menggeruduk daerah pembangkit listrik tersebut hingga memblokir jalan menuntut adanya ganti rugi lahan.

Salah satu orator sorang perempuan dengan lantang meminta kehadiran perusahaan.

Mereka adalah warga dari Lingkungan Tiga Mungkur, Kelurahan Tapian Nauli Dua, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Adapun akses jalan yang diblokir puluhan warga itu yakni jalan utama menuju Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Labuhan Angin.

Aksi ini dilakukan warga pada, Senin (26/5/2025) sebagai bentuk protes terhadap pihak manajemen PLTU yang dinilai mengabaikan hak-hak warga selama bertahun-tahun.

Baca juga  Cerita Warga atas Disiplin Satgas, Pelaksanaan TMMD 108 Diawasi Ketat

Akibat pemblokiran jalan tersebut, aktivitas operasional di PLTU terganggu karena karyawan dan pekerja tidak dapat memasuki area kerja.

Ketegangan sempat terjadi saat terjadi adu argumen antara warga dan pihak keamanan perusahaan.

Koordinator aksi, Rina Simanjuntak, menjelaskan bahwa warga yang ikut dalam aksi tersebut menuntut penyelesaian ganti rugi atas lahan yang dijadikan akses jalan ke PLTU.

Menurutnya, sejak pembangunan jalan itu, warga tidak pernah menerima kompensasi dari perusahaan.

“Sudah bertahun-tahun jalan ini digunakan oleh PLTU, tapi warga yang lahannya digunakan tidak pernah mendapatkan ganti rugi. Selain itu, program Corporate Social Responsibility (CSR) seperti bantuan ekonomi, beasiswa, maupun layanan kesehatan tidak pernah kami rasakan,” kata Rina kepada wartawan.

Baca juga  Pengedar di Sarudik Diamankan Polres Tapteng

Selain tuntutan ganti rugi, warga juga mempersoalkan dampak lingkungan yang ditimbulkan. Debu dari jalan yang dilintasi kendaraan operasional PLTU kerap mengotori rumah warga, menimbulkan gangguan kesehatan dan kenyamanan.

“Mereka juga tidak pernah memperhatikan kesehatan masyarakat. Debu jalan itu masuk ke rumah kami setiap hari,” tambah Rina.

Warga juga mengeluhkan minimnya kesempatan kerja bagi pemuda setempat di perusahaan tersebut, meskipun mereka tinggal tepat di sekitar area operasional PLTU.

Pihak manajemen PLTU sempat melakukan dialog dengan warga, namun pertemuan tersebut berakhir buntu. Pemerintah Kecamatan Tapian Nauli bersama aparat kepolisian kemudian turun tangan untuk memediasi kedua belah pihak.

Setelah mediasi berlangsung cukup alot, warga akhirnya bersedia membuka blokade jalan dengan syarat akan diadakan pertemuan lanjutan pada Rabu (28/5/2025) untuk membahas penyelesaian tuntutan mereka. (R)

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan