Tahanan PN Wafat di Lapas Sibolga, Keluarga Korban Curiga

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Sibolga – Seorang tahanan Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, dalam kasus narkotika tiba tiba meninggal dunia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sibolga.

Informasi dihimpun, tahanan tersebut menghembuskan nafas terakhir selesai makan siang pada Jumat 24 Januari 2025.

Tahanan yang meninggal dunia tersebut diketahui bernama Santri (29), warga Jalan Empat, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.

Hal tersebut diketahui keluarga korban bernama Risman (30) yang mengaku dari keluarga korban saat dikonfirmasi di RSUD Pandan.

Risman mengaku, mereka mengetahui informasi bahwa Santri telah wafat dari pihak Lapas.

“Kabar yang kami terima, korban ini meninggal diduga setelah makan siang. Korban juga sempat dilarikan ke RSUD Pandan tapi sudah tidak bernyawa lagi,” Kata Risman.

Dirinya juga mengatakan, meninggalnya Santri tidak dapat diterima akal sehat dan di percayai pihak keluarga.

Sebab, korban selama ini dalam keadaan sehat dan juga tidak memiliki riwayat penyakit atau penyakit bawaan, lanjut Risman.

Sehingga, wafat nya Santri menimbulkan kecurigaan besar bagi keluarga, urainya.

Sebagai keluarga, Risman juga menjelaskan bahwa status korban merupakan tahanan yang akan mengikuti persidangan alias belum vonis.
“Kami curiga dibalik kejadian ini patut kami duga bahwa wafatnya korban ini perlu dilakukan penyelidikan, sebab korban ini tidak sakit, tidak juga ada penyakit bawaan, tapi kenapa bisa tiba-tiba meninggal setelah makan siang,” ungkapnya.

“Korban itu titipan di Lapas Sibolga. Makanya kita curiga, ada apa ini, kenapa bisa terjadi hal seperti ini, apakah ada pengkondisian kita tidak tau, tapi kami berharap kejadian ini bisa terungkap,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Kelas II A Sibolga, Samuel Siregar saat dikonfirmasi wartawan menyampaikan, bahwa tidak benar meninggal secara mendadak, melainkan sempat dilarikan ke klinik dan dirujuk ke RSUD Pandan.

Baca juga  Buron 52 Hari, Pelaku Pembunuhan di Hotel Sibolga Berhasil Diamankan

“Setelah kita kordinasi dengan pihak perawatan tadi WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan-red) tersebut dibawa ke klinik oleh temannya dengan keluhan sesak napas, dan dilakukan perawatan serta dirujuk ke RSUD Pandan. Dan setelah itu ditangani oleh dokter RSUD Pandan, tidak ada meninggal mendadak bang,” terangnya.

Disinggung terkait dugaan kematian korban, KPLP Lapas Kelas IIA Sibolga, belum memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan.

Berikut dua lembar penetapan Santri yang ditandatangani dan cap stempel basa dari Pengadilan Negeri Sibolga.

PENETAPAN, Nomor 4/Pid. Sus/2025/PN Sbg, DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sibolga;
Membaca:
1. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sibolga Nomor 4/Pid. Sus/2025/PN Sbg tanggal 21 Januari 2025 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara Santri Solihin als Santri;

2. Surat pelimpahan perkara dari Penuntut Umum pada Negeri Sibolga Nomor B-
Kejaksaan 45/L.2.13.3/ENZ.2/01/2025 tanggal 21 Januari 2025 atas Santri Solihin als Santri;

Menimbang, bahwa untuk mengadili perkara tersebut, maka perlu ditetapkan hari sidang sebagaimana di bawah ini;

Memperhatikan Pasal 152 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;

MENETAPKAN:

1. Menentukan sidang pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 pukul 14.00 WIB;
2. Memerintahkan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sibolga untuk menghadapkan Terdakwa, alat bukti dan barang bukti.

PENETAPAN. Nomor 4/Pid.Sus/2025/PN Sbg. DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sibolga; Membaca berkas perkara Nomor 4/Pid.Sus/2025/PN Sbg dalam perkara Terdakwa:

Nama lengkap: Santri Solihin als Santri; Tempat lahir: SIBOLGA;
Umur/tanggal lahir: 29 Tahun/17 Desember 1995;
Jenis Kelamin: Laki-laki;
Kebangsaan: Indonesia;
Tempat tinggal: JL. Jati Gg. Seakar, Kel. Pancuran Bambu, Kec. Sibolga Sambas, Kota Sibolga;
Agama: Islam;
Pekerjaan: Nelayan/perikanan;

Baca juga  Dorong Kesadaran Cegah Mudik, Polres Sibolga Pampang Sejumlah Spanduk

Terdakwa Santri Solihin als Santri ditahan dalam Tahanan Rutan oleh:

1. Penyidik sejak tanggal 19 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 07 November 2024;

2.Penyidik Perpanjangan Oleh PU sejak tanggal 08 November 2024 sampai dengan tanggal 27 November 2024;

3. Penyidik Perpanjangan Oleh PU (Pasal 24) sejak tanggal 28 November 2024 sampai dengan tanggal 17 Desember 2024;

4. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua PN sejak tanggal 18 Desember 2024 sampai dengan tanggal 16 Januari 2025;

5. Penuntut sejak tanggal 07 Januari 2025 sampai dengan tanggal 26 Januari 2025;

Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika SUBSIDAIR Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.;

Menimbang, bahwa untuk kepentingan pemeriksaan perlu mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Terdakwa tersebut di atas;

Memperhatikan Pasal 26 ayat (1) jo. Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;

MENETAPKAN:
1. Memerintahkan untuk melakukan penahanan atas Terdakwa Santri Solihin als Santri dalam Tahanan Rutan paling lama 30 (tiga puluh) hari, dihitung sejak tanggal 21 Januari 2025 sampai dengan tanggal 19 Februari 2025;

2. Memerintahkan agar salinan penetapan ini segera disampaikan kepada Terdakwa dan keluarganya.

Ditetapkan di Sibolga; pada tanggal 21 Januari 2025; Ketua Hakim, Ttd, Edwin Yonatan Sunarjo, S.H. ditandatangani oleh Temaziduhu Harefa, S.H. dan cap stempel basa Pengadilan Negeri Sibolga. (R)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan